Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan penyintas covid-19 kini boleh menerima vaksinasi. Syaratnya, penyintas harus menunggu beberapa waktu setelah dinyatakan sembuh.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas. Surat ditetapkan dan ditandatangani pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Rabu, 29 September 2021.
“Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh,” tulis salinan SE seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 29 September 2021.
Baca: 117 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jakarta Hari Ini
Maxi menyebut penyintas dengan derajat keparahan penyakit lebih berat harus menunggu sedikit lebih lama. Jarak menerima vaksin covid-19 minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
“Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia,” papar dia.
SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. Kemudian, kepada kepala/direktur utama/direktur rumah sakit serta kepala/pimpinan fasilitas kesehatan.
Maxi mengatakan keputusan itu sudah sesuai data dan kajian. Salah satunya, rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021.
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan
penyintas covid-19 kini boleh menerima vaksinasi. Syaratnya, penyintas harus menunggu beberapa waktu setelah dinyatakan sembuh.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi
Covid-19 Bagi Penyintas. Surat ditetapkan dan ditandatangani pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Rabu, 29 September 2021.
“Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh,” tulis salinan SE seperti dikutip
Medcom.id, Rabu, 29 September 2021.
Baca:
117 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jakarta Hari Ini
Maxi menyebut penyintas dengan derajat keparahan penyakit lebih berat harus menunggu sedikit lebih lama. Jarak menerima vaksin covid-19 minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
“Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia,” papar dia.
SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. Kemudian, kepada kepala/direktur utama/direktur rumah sakit serta kepala/pimpinan fasilitas kesehatan.
Maxi mengatakan keputusan itu sudah sesuai data dan kajian. Salah satunya, rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)