Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat di DPR, Rabu, 16 Juni 2021. Foto: Dok TV Parlemen
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat di DPR, Rabu, 16 Juni 2021. Foto: Dok TV Parlemen

Kapolri Wajibkan Polisi Kantongi Buku Pedoman Kontingensi Covid-19

Antara • 27 Juni 2021 23:43
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewajibkan buku panduan pedoman kontingensi klaster covid-19 selalu berada di saku polisi. Hal ini diperlukan bhabinkamtibmas yang bertugas di posko PPKM mikro.
 
"Buku ini sudah dicetak dan didistribusikan ke jajaran polda, polres, serta polsek se-Indonesia," kata Sigit dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 27 Juni 2021.
 
Di Rusun Nagrak dan Posko PPKM Mikro Semper Barat, Jakarta Utara, anggota bhabinkamtibmas menunjukkan buku saku itu kepada Kapolri, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Buku itu diklaim amat bermanfaat.

Baca: Target Vaksinasi 1,31 Juta Masyarakat Per Hari Tercapai
 
"Karena menjelaskan banyak hal soal penanganan covid-19," kata anggota Bhabinkamtibmas Cilincing, Ipda Luluk S.
 
Luluk menuturkan buku itu mengupas detail cara menangani pandemi, salah satunya soal penentuan posko dan pengendalinya ketika kontingensi terjadi. Ada pula penjelasan soal penyiapan sarana dan prasarana seperti ambulans, peralatan swab antigen, APD, obat-obatan, formulir tracing, formulir pemantauan karantina/isolasi, media komunikasi, informasi, dan edukasi covid-19.
 
Buku panduan tersebut juga mengupas penanganan klaster covid-19 dengan tahapan 3T (tracing, testing, dan treatment) dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas). Kebutuhan logistik atau dapur umum hingga penentuan tempat isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan juga dipaparkan.
 
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan sebagai garda terdepan, bhabinkamtibmas perlu memahami segala hal soal penanganan covid-19. Argo menegaskan buku ini menjadi salah satu bentuk kontribusi Polri dalam mendukung pemerintah mencegah penyebaran covid-19 semakin meluas.
 
"Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjunjung asas salus populi suprema lex esto, yang artinya bahwa keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi," jelas Argo.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan