Jakarta: Pasca penggerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di Ruko Green Lake Tangerang, polisi mengajak masyarakat agar tidak tergiur dengan layanan pinjol non resmi.
Pihak kepolisian berpesan, bagi masyarakat yang akan melakukan transaksi pinjol, wajib mengetahui penyedia jasa itu terdaftar di OJK atau tidak.
"Caranya dengan mengakses website OJK," ujar Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari Metro TV, Jumat, 15 Oktober 2021.
Ia pun mengimbau agar masyarakat jangan mudah percaya dengan tawaran yang tidak masuk akal. Misalnya, tawaran bunga rendah.
"Kemudian, waspada bila ada tawaran permintaan izin untuk mengakses data. Karena, pada pinjol legal (resmi) dilarang mengakses data kontak telepon pengguna," imbuhnya.
Data kontak nomor telepon pengguna jasa dikhawatirkan dapat disalahgunakan pinjol ilegal untuk menghubungi kerabat korban. Selanjutnya, oknum tersebut akan menyebar ancaman, teror bahkan fitnah ketika menagih hutang.
Atas penggerebekan tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pinjaman online atau pinjol ilegal yang digerebek di Green Lake Tangerang. Ketiga tersangka berinisial P, MAF, dan RW.
P berperan sebagai PT ITN yang bertanggung jawab dalam aktivitas pinjol ilegal tersebut. Lalu, MAF dan RE berperan menagih pinjaman kepada nasabah pinjol dengan mengirim foto berbau pornografi seolah-olah foto tersebut milik nasabah. (Mentari Puspadini)
Jakarta: Pasca penggerebekan kantor pinjaman
online (
Pinjol) ilegal di Ruko Green Lake Tangerang, polisi mengajak masyarakat agar tidak tergiur dengan layanan
pinjol non resmi.
Pihak kepolisian berpesan, bagi masyarakat yang akan melakukan transaksi pinjol, wajib mengetahui penyedia jasa itu terdaftar di OJK atau tidak.
"Caranya dengan mengakses website OJK," ujar Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari Metro TV, Jumat, 15 Oktober 2021.
Ia pun mengimbau agar masyarakat jangan mudah percaya dengan tawaran yang tidak masuk akal. Misalnya, tawaran bunga rendah.
"Kemudian, waspada bila ada tawaran permintaan izin untuk mengakses data. Karena, pada pinjol legal (resmi) dilarang mengakses data kontak telepon pengguna," imbuhnya.
Data kontak nomor telepon pengguna jasa dikhawatirkan dapat disalahgunakan pinjol ilegal untuk menghubungi kerabat korban. Selanjutnya, oknum tersebut akan menyebar ancaman, teror bahkan fitnah ketika menagih hutang.
Atas penggerebekan tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pinjaman online atau pinjol ilegal yang digerebek di Green Lake Tangerang. Ketiga tersangka berinisial P, MAF, dan RW.
P berperan sebagai PT ITN yang bertanggung jawab dalam aktivitas pinjol ilegal tersebut. Lalu, MAF dan RE berperan menagih pinjaman kepada nasabah pinjol dengan mengirim foto berbau pornografi seolah-olah foto tersebut milik nasabah.
(Mentari Puspadini)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)