Jakarta: Perubahan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tak dapat dihindari. Perubahan itu menyesuaikan arah kebijakan dalam menyikapi dinamika kasus covid-19 nasional.
"Perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Juli 2021.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Aturan itu menggantikan istilah PPKM darurat.
Baca: IDI: Telemedicine Jadi Solusi Hulu dan Hilir Penanganan Covid-19
Pada prinsipnya, kata Wiku, pemerintah memberlakukan PPKM level 4 yang sebelumnya melaksanakan PPKM darurat di 139 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sedangkan, PPKM mikro diterapkan untuk RT/RW zona merah
Wiku mengatakan detail aturan PPKM sejatinya serupa. PPKM mikro diperketat dalam implementasinya menjadi PPKM level 3 di 28 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali. PPKM mikro dilaksanakan di tingkat desa/kelurahan.
"(Penegasan itu) untuk menghindari kesalahpahaman dari bentuk kebijakan sebelumnya," ujar Wiku.
Jakarta: Perubahan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) tak dapat dihindari. Perubahan itu menyesuaikan arah kebijakan dalam menyikapi dinamika kasus
covid-19 nasional.
"Perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan," kata juru bicara
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Juli 2021.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Aturan itu menggantikan istilah PPKM darurat.
Baca:
IDI: Telemedicine Jadi Solusi Hulu dan Hilir Penanganan Covid-19
Pada prinsipnya, kata Wiku, pemerintah memberlakukan PPKM level 4 yang sebelumnya melaksanakan PPKM darurat di 139 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sedangkan, PPKM mikro diterapkan untuk RT/RW zona merah
Wiku mengatakan detail aturan PPKM sejatinya serupa. PPKM mikro diperketat dalam implementasinya menjadi PPKM level 3 di 28 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali. PPKM mikro dilaksanakan di tingkat desa/kelurahan.
"(Penegasan itu) untuk menghindari kesalahpahaman dari bentuk kebijakan sebelumnya," ujar Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)