Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: Medcom/Theo
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: Medcom/Theo

Perubahan Istilah PPKM Menyesuaikan Dinamika Kasus Covid-19

Fachri Audhia Hafiez • 23 Juli 2021 12:24
Jakarta: Perubahan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tak dapat dihindari. Perubahan itu menyesuaikan arah kebijakan dalam menyikapi dinamika kasus covid-19 nasional.
 
"Perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Juli 2021.
 
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Aturan itu menggantikan istilah PPKM darurat.

Baca: IDI: Telemedicine Jadi Solusi Hulu dan Hilir Penanganan Covid-19
 
Pada prinsipnya, kata Wiku, pemerintah memberlakukan PPKM level 4 yang sebelumnya melaksanakan PPKM darurat di 139 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sedangkan, PPKM mikro diterapkan untuk RT/RW zona merah
 
Wiku mengatakan detail aturan PPKM sejatinya serupa. PPKM mikro diperketat dalam implementasinya menjadi PPKM level 3 di 28 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali. PPKM mikro dilaksanakan di tingkat desa/kelurahan.
 
"(Penegasan itu) untuk menghindari kesalahpahaman dari bentuk kebijakan sebelumnya," ujar Wiku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan