medcom.id, Jakarta: Pertemuan antara delegasi duta besar negara-negara Uni Eropa berlangsung di kediaman Prabowo Subianto pada Rabu siang 10 Mei 2017. Pertemuan tersebut salah satunya membahas soal isu pluralisme dan toleransi di Jakarta.
Gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan - Sandiaga Uno irit bicara saat delegasi Uni Eropa menyinggung soal kasus penodaan agama yang secara diskriminatif berefek pada kebebasan berekspresi dan berkeyakinan warga negara.
"Tadi disampaikan kami karena itu pernyataan mereka kami tidak tanggapi masalah hukum," kata Sandi di kediaman Prabowo Subianto Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu 10 Mei 2017.
Meski begitu, Anies Baswedan di depan para delegasi Uni Eropa berkomitmen dalam melakukan jaga kebhinekaan dan pluralisme di Jakarta. Suasana persatuan di Jakarta kata Anies salah satunya dengan mengurangi tingkat ketimpangan di ibu kota.
"Bereskan soal lapangan pekerjaan. Supaya suasananya kondusif untuk gagasan persatuan bisa hidup di Jakarta," Anies menimpali.
Sebelumnya, menanggapi kasus Ahok delegasi Uni Eropa (UE) untuk Indonesia dan Brunei Darussalam meminta Indonesia mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme. Hal ini menyusul putusan hakim terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Uni Eropa selalu memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, sebagai demokrasi yang kuat dan negara yang bangga atas tradisi toleransi dan pluralisme yang dimilikinya," demikian bunyi pernyataan di laman resmi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam pada Selasa Mei 2017.
Dalam pernyataan itu delegasi juga mengingatkan Indonesia dan Uni Eropa telah sepakat mempromosikan dan melindungi hak-hak yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik. Antara lain seperti kebebasan untuk berpikir, hati nurani dan beragama, serta berekspresi.
Selain itu UE juga menegaskan bahwa kebebasan tersebut adalah hak yang terkait dan melengkapi, serta melindungi semua orang tanpa kecuali. Termasuk melindungi hak menyampaikan pendapat mengenai agama dan kepercayaan apapun sesuai HAM internasional.
Atas dasar itu delegasi menyebut hukum penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan efek penghambat serius. Khususnya terhadap kebebasan berekspresi, beragama dan berkeyakinan.
medcom.id, Jakarta: Pertemuan antara delegasi duta besar negara-negara Uni Eropa berlangsung di kediaman Prabowo Subianto pada Rabu siang 10 Mei 2017. Pertemuan tersebut salah satunya membahas soal isu pluralisme dan toleransi di Jakarta.
Gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan - Sandiaga Uno irit bicara saat delegasi Uni Eropa menyinggung soal kasus penodaan agama yang secara diskriminatif berefek pada kebebasan berekspresi dan berkeyakinan warga negara.
"Tadi disampaikan kami karena itu pernyataan mereka kami tidak tanggapi masalah hukum," kata Sandi di kediaman Prabowo Subianto Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu 10 Mei 2017.
Meski begitu, Anies Baswedan di depan para delegasi Uni Eropa berkomitmen dalam melakukan jaga kebhinekaan dan pluralisme di Jakarta. Suasana persatuan di Jakarta kata Anies salah satunya dengan mengurangi tingkat ketimpangan di ibu kota.
"Bereskan soal lapangan pekerjaan. Supaya suasananya kondusif untuk gagasan persatuan bisa hidup di Jakarta," Anies menimpali.
Sebelumnya, menanggapi kasus Ahok delegasi Uni Eropa (UE) untuk Indonesia dan Brunei Darussalam meminta Indonesia mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme. Hal ini menyusul putusan hakim terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Uni Eropa selalu memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, sebagai demokrasi yang kuat dan negara yang bangga atas tradisi toleransi dan pluralisme yang dimilikinya," demikian bunyi pernyataan di laman resmi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam pada Selasa Mei 2017.
Dalam pernyataan itu delegasi juga mengingatkan Indonesia dan Uni Eropa telah sepakat mempromosikan dan melindungi hak-hak yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik. Antara lain seperti kebebasan untuk berpikir, hati nurani dan beragama, serta berekspresi.
Selain itu UE juga menegaskan bahwa kebebasan tersebut adalah hak yang terkait dan melengkapi, serta melindungi semua orang tanpa kecuali. Termasuk melindungi hak menyampaikan pendapat mengenai agama dan kepercayaan apapun sesuai HAM internasional.
Atas dasar itu delegasi menyebut hukum penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan efek penghambat serius. Khususnya terhadap kebebasan berekspresi, beragama dan berkeyakinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)