Direktur Utama PT Mitra Stania Prima, Aryo Djojohadikusumo. Dok. Istimewa
Direktur Utama PT Mitra Stania Prima, Aryo Djojohadikusumo. Dok. Istimewa

MSP Serahkan Hasil Rehabilitasi DAS ke KLHK

Achmad Zulfikar Fazli • 25 September 2023 23:16
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerima laporan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dari PT Mitra Stania Prima (MSP). MSP adalah perusahaan di bawah naungan Arsari Tambang. 
 
"Kami mengedepankan konsep tata kelola yang baik dan yang tidak kalah pentingnya sesuai arahan Kementerian adalah reklamasi," kata Direktur Utama PT Mitra Stania Prima, Aryo Djojohadikusumo di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta, Senin, 25 September 2023.
 
Aryo menjelaskan pihaknya menyerahkan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) tahap pertama di lahan 27 hektare. Lahan itu ditanami tanaman jambu mete, kayu putih, dan cemara udang.

"(Sebanyak) 27 hektare yang barusan selesai di Kabupaten Bangka Tengah. Tahun depan 70 hektare lebih kemungkinan di Bangka Induk atau di Belitung sesuai dengan arahan dari Balai DP DAS Bangka Belitung," ungkap Aryo. 
 
Dia menjelaskan tanaman yang direhabilitasi DAS Bangka Belitung, sesuai dengan kebutuhan kelompok tani setempat.
 
"Kenapa jambu mete, karena bisa tumbuh dengan baik di area bekas tambang ilegal pasir timah. Lalu cemara udang karena bisa tumbuh juga dia di area unsur haranya sedikit. Dan, kayu putih karena tentu saja sama dengan jambu mete," jelas Aryo.
 
Dengan adanya rehabilitasi ini, kata dia, warga sekitar mendapatkan kebutuhan pokok dan penghasilan tambahan. "Untuk 27 hektare lumayan ternyata hasilnya," tutur Aryo.
 
Baca Juga: KLHK Gandeng Ahli dari Universitas Pulihkan Kembali Kawasan Bromo

Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Baturusa KLHK, Muchtar Effendi, menjelaskan ada kewajiban bagi perusahaan melakukan penghijauan dan rehabilitasi di lahan yang mereka kelola.
 
"Ini tanah negara. Mereka melakukan penanaman sampai tiga tahun. Nanti dinilai berhasil dengan diserahkan oleh Gubernur di Bangka Belitung," kata Muchtar. 
 
Muchtar mengatakan pihaknya ikut melakukan supervisi dan penilaian selama proses pemanfaatan lahan. "Mereka bersama masyarakat setempat  mendiskusikan tanaman yang apa mau ditanam (agar bermanfaat bagi warga setempat) . Nanti kami lakukan penilaian," ujar Muchtar.
 
Dia menuturkan kewajiban ini sudah berlaku sejak 2015 seiring adanya skema pinjam pakai lahan. "Kalau rehabilitasi di lahan seluas itu untuk perbaikan lingkungan seluas yang mereka pakai," tutur Muchtar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan