Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling pada Sabtu, 1 April 2023. Layanan tersebut disediakan di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta.
"Pelayanan SIM keliling, Sabtu, 1 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB," tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro, Sabtu, 1 April 2023.
Adapun lima lokasi layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya yaitu Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Sedangkan terdapat dua lokasi layanan SIM keliling di wilayah Jakarta Barat. Yakni, LTC Glodok dan Mall Citraland.
Dikutip dari Antara, dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP dan SIM asli berikut fotokopi. Kemudian, masyarakat diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan Rp75 ribu SIM C. Biaya tersebut mengacu PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling pada Sabtu, 1 April 2023. Layanan tersebut disediakan di lima lokasi di wilayah
DKI Jakarta.
"Pelayanan SIM keliling, Sabtu, 1 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB," tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro, Sabtu, 1 April 2023.
Adapun lima lokasi layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya yaitu Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Sedangkan terdapat dua lokasi layanan SIM keliling di wilayah Jakarta Barat. Yakni, LTC Glodok dan Mall Citraland.
Dikutip dari
Antara, dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP dan SIM asli berikut fotokopi. Kemudian, masyarakat diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan Rp75 ribu SIM C. Biaya tersebut mengacu PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)