DPR menyetujui 7 calon anggota LPSK periode 2024-2029. Foto: Medcom.id/Fachri.
DPR menyetujui 7 calon anggota LPSK periode 2024-2029. Foto: Medcom.id/Fachri.

DPR Tetapkan 7 Anggota Terpilih LPSK 2024-2029

Fachri Audhia Hafiez • 04 April 2024 11:11
Jakarta: DPR menetapkan tujuh anggota terpilih Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan Ke-IV Tahun Sidang 2023-2024.
 
"Sidang dewan yang terhormat sekarang perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test kepada calon anggota LPKS masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.
 
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna yang diikuti suara ketukan palu pengesahan.

Anggota terpilih LPSK 2024-2029 yaitu Antonius PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Sri Nurherwati, dan Brigjen Pol (Purn) Achmadi.
 
Baca juga: 7 Anggota LPSK 2024-2029 Telah Disetujui Komisi III, Ini Daftarnya

Ketujuh orang tersebut merupakan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi III DPR pada 1-2 April 2024. Total, 14 calon mengikuti tahapan tersebut.
 
Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat pleno keputusan calon anggota LPSK 2024-2029. Para calon akan diproses berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Selanjutnya sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 25 Maret 2024, maka hasil persetujuan Komisi III ini akan dilakukan di rapat paripurna tanggal 4 April 2024. Dan selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan