Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diperintah memantu pergerakan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Perintah itu berasal dari Menkumham Yasonna Laoly.
"Saya fokus kepada yang memang disampaikan ketika arahan Pak Menteri (Yasonna) untuk saya memonitor mencari informasi berkaitan dengan hal tersebut (Mentan Syahrul)," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Oktober 2023.
Silmy menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki, Mentan Syahrul meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 24 September 2023. Dengan menggunakan Qatar Airways, Syahrul menuju Roma dan transit di Doha.
"Kembali lagi (ke Indonesia) direncanakan itu tanggal 30 sampai tanggal 1 di Indonesia," bebernya.
Namun, Silmy memastikan hingga saat ini Mentan Syahrul belum tiba di Indonesia. Ia belum dapat melakukan pencarian sebelum ada surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya membatasi diri sesuai dengan tugas fungsi kita, karena itu kan ada kewenangan di KPK," jelasnya.
Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (
Kemenkumham) diperintah memantu pergerakan Menteri Pertanian (Mentan)
Syahrul Yasin Limpo. Perintah itu berasal dari Menkumham Yasonna Laoly.
"Saya fokus kepada yang memang disampaikan ketika arahan Pak Menteri (Yasonna) untuk saya memonitor mencari informasi berkaitan dengan hal tersebut (Mentan Syahrul)," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Oktober 2023.
Silmy menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki, Mentan Syahrul meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 24 September 2023. Dengan menggunakan Qatar Airways, Syahrul menuju Roma dan transit di Doha.
"Kembali lagi (ke Indonesia) direncanakan itu tanggal 30 sampai tanggal 1 di Indonesia," bebernya.
Namun, Silmy memastikan hingga saat ini Mentan Syahrul belum tiba di Indonesia. Ia belum dapat melakukan pencarian sebelum ada surat dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya membatasi diri sesuai dengan tugas fungsi kita, karena itu kan ada kewenangan di KPK," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)