Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Grafis Medcom.id
Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Grafis Medcom.id

Duh! Data Puluhan Pelamar Kerja di Toko Ponsel Dipakai Buat Pinjol sampai Rp1 Miliar

Muhammad Syahrul Ramadhan • 10 Juli 2024 13:14
Jakarta: Puluhan pelamar kerja menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan bermodus pencurian data pribadi untuk pinjaman online (pinjol). Diketahui para korban melamar kerja di toko ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC).
 
Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebutkan jumlah pelamar kerja yang menjadi korban sebanyak 26 orang. Para korban, kata dia, diiming-imingi pekerjaan oleh terlapor dan para korban diminta untuk menyerahkan KTP dan foto diri kepada terlapor R.
 
"Si terlapor dalam hal ini saudara R melakukan modus operandi berupa dia berlagak seperti penyalur tenaga kerja di toko telepon seluler. Dia mencari mangsa dengan catatan bahwa mangsa atau korban ini dapat memberikan identitas aslinya, berupa KTP dan membuat swafoto diri," ujar Nicolas ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

Data Dipakai untuk Pinjol

Data korban tersebut digunakan oleh R untuk mengajukan pinjol alias pinjaman online. Para korban mengalami kerugian hingga Rp1 miliar lebih.
 
"Pemeriksaan kami terhadap para saksi yang ada, bahwa terlapor R ini melakukan seorang diri," ucapnya.

Sebelumnya, puluhan orang pelamar kerja diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus pencurian data pribadi untuk pinjaman online oleh oknum karyawan toko penjualan telepon seluler (ponsel) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.
 
?Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Berhati-Hati Berikan Data Pribadi
 
Salah satu korban, Muhammad Lutfi, 31, di Mapolres Metro Jakarta Timur, pada Jumat, 5 Juli 2024, mengatakan puluhan pelamar kerja itu pada awal Mei 2024 dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan ponsel bersamaan dengan surat lamaran kepada R (terlapor), selaku karyawan toko konter ponsel Wahana Store PCG, Kramat Jati. Namun, data para pelamar kerja itu diduga dicuri oleh R untuk mengajukan pinjol. Bahkan, total kerugian yang dialami 26 korban mencapai Rp1 miliar lebih.
 
"Awalnya R (terlapor) menawarkan pekerjaan sebagai admin konter ponsel. Selanjutnya para korban menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP berikut foto diri," kata warga Ciracas itu.
 
Kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan korban, ternyata terlapor R telah menginstal aplikasi tertentu di ponsel milik para korban.
 
"Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman dan kredit online yakni seperti Shopeepay later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya. Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut," ujarnya.
 
Atas kejadian tersebut, para korban dirugikan dengan total keseluruhan tagihan sebesar Rp1,1 miliar. Pihaknya juga melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan