medcom.id, Jakarta: Menjelang Pemilu Presiden 2014, sudah banyak kampanye gelap yang dilakukan berbagai pihak melalui dunia maya. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron menegaskan pengawas pemilu tidak bisa menindak kampanye hitam yang telah beredar pada saat ini. Dia beralasan, sumber-sumber kampanye hitam yang tersebar dimasyarakat saat ini tidak jelas asal usulnya.
"Sumbernya tidak tahu siapa. Informan-informan juga samar-samar. Tindakan itu sebenarnya ilegal dan di luar wewenang Bawaslu," kata Daniel di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2014).
Daniel mengakui saat ini telah banyak laporan yang diterima Bawaslu tentang adanya kampanye hitam yang dilancarkan melalui dunia maya. Akan tetapi, undang-undang tidak mengatur secara jelas tentang dunia maya. Adapun aturan kampanye di dalam UU adalah kampanye di lapangan terbuka, pertemuan tertutup, kampanye lewat alat peraga, di media cetak dan elektronik.
"Kalau yang tidak ada dalam UU kami tidak bisa tindak. Kalau yang di sosial media itu kan lebih ke UU ITE (Informasi Teknologi Elektronik)," kata dia.
Terkait dengan kampanye hitam melalui media cetak yang memuat halaman Joko Widodo sebagai capres boneka, Daniel melihat hal tersebut lebih bisa ditindak melalui undang-undang yang mengatur media cetak. "Itu domainnya Dewan Pers. Kalau ada lewat televisi, itu domainnya Komisi Penyiaran Indonesia. Kalau kami lebih ke aspek pemilunya," tambahnya.
medcom.id, Jakarta: Menjelang Pemilu Presiden 2014, sudah banyak kampanye gelap yang dilakukan berbagai pihak melalui dunia maya. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron menegaskan pengawas pemilu tidak bisa menindak kampanye hitam yang telah beredar pada saat ini. Dia beralasan, sumber-sumber kampanye hitam yang tersebar dimasyarakat saat ini tidak jelas asal usulnya.
"Sumbernya tidak tahu siapa. Informan-informan juga samar-samar. Tindakan itu sebenarnya ilegal dan di luar wewenang Bawaslu," kata Daniel di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2014).
Daniel mengakui saat ini telah banyak laporan yang diterima Bawaslu tentang adanya kampanye hitam yang dilancarkan melalui dunia maya. Akan tetapi, undang-undang tidak mengatur secara jelas tentang dunia maya. Adapun aturan kampanye di dalam UU adalah kampanye di lapangan terbuka, pertemuan tertutup, kampanye lewat alat peraga, di media cetak dan elektronik.
"Kalau yang tidak ada dalam UU kami tidak bisa tindak. Kalau yang di sosial media itu kan lebih ke UU ITE (Informasi Teknologi Elektronik)," kata dia.
Terkait dengan kampanye hitam melalui media cetak yang memuat halaman Joko Widodo sebagai capres boneka, Daniel melihat hal tersebut lebih bisa ditindak melalui undang-undang yang mengatur media cetak. "Itu domainnya Dewan Pers. Kalau ada lewat televisi, itu domainnya Komisi Penyiaran Indonesia. Kalau kami lebih ke aspek pemilunya," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)