ilustrasi. Foto: Medcom.id
ilustrasi. Foto: Medcom.id

Resmi! Khofifah Tetapkan UMP Jawa Timur 2026 Jadi Rp2,4 Juta

Fatha Annisa • 24 Desember 2025 13:49
Jakarta: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) tahun 2026 menjadi Rp2.446.880.
 
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur 100.3.3.1/934/013/2025 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026 yang ditandatangani Khofifah Selasa, 23 Desember 2025.
 
“Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp2.446.880,68,” demikian bunyi SK Gubernur Jatim.
 
Besaran UMP Jawa Timur 2026 naik sekitar 6,11 persen atau Rp140.895 dibanding UMP tahun 2025 yang sebesar Rp2.305.985.
 
Baca juga: Catat! Ini KHL di Tiap Provinsi Indonesia Berdasarkan Metode Baru Kemnaker

 
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Timur Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.571.426. Ketentuan ini berlaku untuk tujuh sektor pekerjaan, yaitu sektor penyimpanan seperti Naturally Occurring Radioactive Material (NORM), dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri untuk kargo.
 
Tujuh sektor itu juga termasuk industri kimia dasar anorganik pigmen, industri sigaret kretek mesin, industri rokok putih, perdagangan besar kosmetik untuk hewan, serta perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan