Presiden KSPI, Said Iqbal. (foto:metrotvnews.com/Anggi M)
Presiden KSPI, Said Iqbal. (foto:metrotvnews.com/Anggi M)

3 Opsi Buruh Soal Upah Minimum, Ini Pertimbangannya

Adri Prima • 24 November 2025 22:09
Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan menunda atau membatalkan rencana aksi demonstrasi pada 24 November 2025.
 
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan rencana aksi dibatalkan karena tujuan utama adalah meminta pemerintah tidak mengumumkan kenaikan upah minimum yang dicapai pada 21 November lalu.
 
"Akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025," kata Said dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 24 November 2025.

Meski begitu, Said menegaskan bahwa aksi buruh tetap akan dilaksanakan satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah, apabila kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan tuntutan para pekerja.
 

Tiga rekomendasi buruh terkait kenaikan upah minimum


Buruh mengajukan tiga skema terkait penetapan kenaikan upah minimum 2026, antara lain;
 
Kenaikan 8,5-10,5 persen
 
Angka ini mengacu pada pernyataan Said Iqbal pada Agustus 2025. Perhitungan tersebut berasal dari inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen dengan indeks tertentu 1,0. Formula tersebut menghasilkan kenaikan 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen. Adapun kenaikan 10,5 persen menggunakan indeks 1,4, misalnya di Maluku Utara yang pertumbuhan ekonominya melampaui 30 persen.
 
Baca juga:
Demo 24 November Ditunda, Buruh Jadwalkan Aksi Mogok Nasional

 
Kenaikan 7,77 persen
 
Usulan ini merujuk pada data makro ekonomi BPS, yakni inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dalam periode Oktober 2024–September 2025. Hasil penghitungan menghasilkan kenaikan 7,77 persen.
 
Kenaikan 6,5 persen
 
Angka ini mengacu pada kenaikan upah minimum tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, dengan asumsi kondisi makro ekonomi pada periode Oktober 2024–Oktober 2025 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
 
"Jadi bilamana Menaker memutuskan Rancangan Peraturan Pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran," tegas Said.
 

Tolak perhitungan pemerintah


Sebelumnya, Said menolak metode perhitungan upah yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menurutnya, rumus tersebut hanya menghasilkan kenaikan yang terlalu kecil, yakni sekitar 3,5-3,75 persen.
 
“Dengan menggunakan rumus kenaikan upah minimum dari pemerintah sebagai berikut, yaitu nilai inflasi, nilai pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu bernilai 0,2 sampai dengan 0,7,” tuturnya.
 
“Dengan menggunakan rumus indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, ketemu kenaikan upah minimum hanya 3,75 persen,” terang Said.
 
Menurut Said, perhitungan angka tersebut tidak cukup untuk meningkatkan kesejahteraan, terutama di daerah dengan UMP masih rendah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan