Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Foto: MI/Usman Iskandar.
Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Foto: MI/Usman Iskandar.

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberi Kepada Eks Direksi ASDP Ira Puspadewi?

Muhammad Syahrul Ramadhan • 26 November 2025 10:51
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi cs. Rehabilitasi diberikan berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum (Kemenhum).
 
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan. “(Pemberian rehabilitasi) berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum,” ujar Prasetyo, dikutip dari Metrotvnews.com Rabu, 26 November 2025.
 
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku. “Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.

Keputusan ini membuat publik kembali menyoroti apa yang dimaksud dengan rehabilitasi dalam sistem hukum Indonesia.

Apa Itu Rehabilitasi?

Rehabilitasi dalam sistem hukum Indonesia adalah pemulihan hak, kedudukan, harkat, dan martabat seseorang yang dirugikan oleh proses hukum. Rehabilitasi bertujuan menghapus stigma, memulihkan nama baik, serta mengembalikan kondisi seseorang seperti sebelum ia tersangkut perkara.
 
Menurut Pasal 1 angka 23 KUHAP, rehabilitasi merupakan hak seseorang untuk memperoleh pemulihan atas kemampuan, kedudukan, dan martabatnya.
 
Di dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP, ditegaskan bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah berhak menuntut ganti kerugian sekaligus rehabilitasi. Ketentuan ini memastikan bahwa negara wajib memulihkan nama baik seseorang apabila tindakan hukum terhadapnya tidak sah atau tidak sesuai prosedur.
 
​Baca juga: Presiden Prabowo Soroti Uang Pemda Mengendap Rp203 Triliun, Kok Bisa?

 
Pemberian rehabilitasi oleh presiden juga memiliki dasar konstitusional. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, Presiden berwenang memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Artinya, rehabilitasi dapat diberikan melalui keputusan presiden sebagai bentuk pemulihan status hukum seseorang.
 
Dengan demikian, rehabilitasi merupakan mekanisme hukum yang bersifat pemulihan penuh, baik secara administrasi, hak sipil, maupun martabat seseorang yang dinilai telah mengalami ketidakadilan dalam proses hukum.

Untuk Apa Rehabilitasi Diberikan?


Rehabilitasi memiliki sejumlah fungsi penting, antara lain:
  1. Memulihkan nama baik dan martabat individu yang dirugikan.
  2. Mengembalikan kedudukan hukum, termasuk hak administratif atau hak sipil.
  3. Menghapus stigma publik akibat proses hukum yang tidak tepat.
  4. Menjamin kepastian hukum, agar seseorang tidak terus menanggung dampak negatif perkara.
  5. Menjaga integritas sistem peradilan, karena negara berkewajiban memperbaiki tindakan hukum yang keliru.

Dalam kasus eks direksi ASDP, rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo merupakan bagian dari kewenangan konstitusional presiden dan diproses berdasarkan permohonan Kemenkumham.
 
(Sheva Asyraful Fali)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan