Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Dok. Kementerian LHK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Dok. Kementerian LHK

KLHK Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

Antara • 14 Agustus 2021 04:55

Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tahun 2020. Laporan hasil pemeriksaan diserahkan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun dan diterima Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. BPK memberikan rekomndasi sejumlah hal yang perlu diperbaiki.
 
"Pertama, sisi pendapatan di mana masih menemukan permasalahan yang berulang terkait dengan pengawasan dan pengendalian KLHK yang belum memadai atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan," kata Isma dilansir dari Antara, Jakarta, Sabtu, 14 Agustus 2021. 

Isma mengatakan bila KLHK lalai akan ada beberapa risiko yang terjadinya dalam pemanfaatan kawasan hutan. Beberapa di antaranya, aktivitas operasi produksi pertambangan di kawasan hutan tanpa izin dan aktivitas operasi produksi pertambangan dalam kawasan hutan pada areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah dicabut.

"Lalu, adanya aktivitas pertambangan dalam Kawasan Hutan Konservasi yang harus ditertibkan. Hal tersebut berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kerusakan hutan dan lingkungan dalam jangka waktu tertentu dan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan tidak sesuai dengan yang seharusnya," jelas Isma.

Kedua, sisi belanja. BPK masih menemukan kelebihan pembayaran atas belanja barang dan modal karena pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
 
Baca: BPK Temukan Pemborosan Anggaran Rapid Test Rp1,19 Miliar di Pemprov Jakarta

Selain itu, adanya kegiatan penanganan pandemi covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa pembangunan sekat kanal. BPK menilai program ini tidak mengacu kepada pedoman infrastruktur pembasahan gambut, sehingga pembangunan tidak bermanfaat secara optimal.

Terkait pemantauan atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK (TLRHP), Isma menyampaikan BPK mempunyai sistem aplikasi yang dapat diakses KLHK. Sistem itu bernama Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut atau SIPTL.

Ia berharap sistem tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan. Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan pemeriksaan kali ini cukup berat, karena di tengah pandemi covid-19 dan permasalahan yang ditemukan.

Namun, sedari awal BPK  dan KLHK bertekad untuk berkomitmen dan bersinergi agar mendapatkan proses pemeriksaan yang independen dan sehat. Dengan begitu akan mendapatkan hasil pemeriksaan yang optimal dan rekomendasi yang akurat.



Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan