ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Kemenko Polhukam Panggil Pengelola PIK Terkait Isu Larangan Memasang Bendera

Putri Anisa Yuliani • 24 Agustus 2021 11:34
Jakarta: Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memanggil pengelola kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK). Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi tudingan pelarangan memasang bendera Merah Putih di kawasan itu.
 
“Kami sengaja mengundang Bapak-Bapak untuk menjelaskan berbagai kasus yang viral di publik, sekaligus klarifikasi karena ini mengundang perdebatan dan bisa mempengaruhi kondisi politik dan keamanan Tanah Air,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Irjen Pol Armed Wijaya, dilansir dari Media Indonesia, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021.
 
Kemenko Polhukam mengingatkan pengelola PIK untuk lebih peka dan sensitif terhadap respons publik di berbagai media. Mereka juga harus memperbaiki strategi komunikasi.

Belakangan ini sejumlah video viral di media sosial terkait pelarangan masyarakat masuk ke kawasan tertentu di PIK. Ada juga tudingan pelarangan memasang bendera Merah Putih.
 
Baca: Olivia Jensen Resmi Dilaporkan ke Polisi
 
Pihak Pengelola yang diwakili pimpinan perusahaan, Restu Mahesa, membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan pengelola tidak pernah mengeluarkan kebijakan seperti itu.
 
“Kami tidak pernah melarang pemasangan bendera Merah Putih, juga tidak benar kalau masuk ke kawasan PIK harus menggunakan paspor. Tentang tidak boleh ormas tertentu memasang bendera Merah Putih tanggal 17 Agustus, karena kami khawatir terjadi kerumunan. Kami sendiri memasang bendera Merah Putih,” ujar Restu.
 
Pihak pengelola berjanji akan lebih cermat dan memperbanyak sosialisasi. Ini guna membangun hubungan baik dengan warga setempat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan