Presiden Prabowo Subianto melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

Apa Itu Wantimpres yang Dilantik Prabowo? Ini Tugas dan Fungsinya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 03 Oktober 2026 12:14
Ringkasnya gini..
  • Wantimpres merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
  • Status Wantimpres berubah menjadi lembaga negara setelah UU Nomor 19 Tahun 2006 diubah melalui UU Nomor 64 Tahun 2024.
  • Wantimpres tetap berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta wajib menjaga kerahasiaan nasihat yang diberikan.
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.

Wantimpres merupakan lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Keberadaan dewan pertimbangan ini memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dapat memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden baik atas permintaan maupun tanpa diminta. Masukan tersebut dapat disampaikan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan dewan.

Status Wantimpres Berubah Menjadi Lembaga Negara

Ada perubahan penting dalam kedudukan Wantimpres. Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres berstatus sebagai lembaga pemerintah.

Status tersebut berubah setelah pemerintah dan DPR mengesahkan UU Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Dalam aturan terbaru, nama Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dan secara tegas disebut sebagai lembaga negara. Meski demikian, lembaga ini tetap bertanggung jawab kepada Presiden.

Wakil Ketua Wantimpres RI Hatta Rajasa menjelaskan perubahan status tersebut menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan tugas Wantimpres setelah seluruh anggota dilantik Presiden Prabowo pada 2 Oktober 2026.

Apa Tugas Wantimpres?

Tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden terkait pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

Nasihat dan pertimbangan tersebut wajib diberikan baik ketika diminta maupun tidak diminta oleh Presiden. Anggota Wantimpres juga dapat memberikan masukan secara individu maupun sebagai satu kesatuan dewan.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.

Namun, isi nasihat dan pertimbangan Wantimpres kepada Presiden tidak untuk disampaikan kepada publik. Ketentuan tersebut juga kembali ditegaskan Hatta Rajasa setelah pelantikan pada 2 Oktober 2026.

Susunan Wantimpres 


Daftar anggota Wantimpres dalam Keppres Nomor 107 P Tahun 2026 terdiri atas:
  1. Pratikno sebagai Ketua merangkap Anggota
  2. Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota
  3. Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap Anggota
  4. Budi Gunawan
  5. Agum Gumelar
  6. Ida Bagus Purwalaksana
  7. Philip Kuntjoro Widjaja
  8. Jusuf Wanandi
  9. Anwar Usman
  10. Jusuf Hamka
  11. Rocky Gerung
  12. Chairul Tanjung
  13. Anwar Iskandar
  14. Dato' Sri Tahir
  15. Salim Segaf Al Jufri
  16. Bambang Soesatyo
  17. Margarito Kamis
  18. Soekarwo
  19. Yahya Cholil Staquf
  20. Quraish Shihab
  21. Said Aqil Siradj
  22. Sinta Nuriyah Wahid
  23. Mohammad Hatta
  24. Budi Tanoe Wibowo
  25. Jacky Manuputty
  26. Ignasius Jonan

(Ellen Octovia Suherman)

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>