Jakarta: Presiden Prabowo Subianto melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Wantimpres merupakan lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Keberadaan dewan pertimbangan ini memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dapat memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden baik atas permintaan maupun tanpa diminta. Masukan tersebut dapat disampaikan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan dewan.
Status Wantimpres Berubah Menjadi Lembaga Negara
Ada perubahan penting dalam kedudukan Wantimpres. Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres berstatus sebagai lembaga pemerintah.
Status tersebut berubah setelah pemerintah dan DPR mengesahkan UU Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Dalam aturan terbaru, nama Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dan secara tegas disebut sebagai lembaga negara. Meski demikian, lembaga ini tetap bertanggung jawab kepada Presiden.
Wakil Ketua Wantimpres RI Hatta Rajasa menjelaskan perubahan status tersebut menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan tugas Wantimpres setelah seluruh anggota dilantik Presiden Prabowo pada 2 Oktober 2026.
Baca Juga :
Gaji Wantimpres Jadi Rp76,5 Juta, Ini Rinciannya
Apa Tugas Wantimpres?
Tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden terkait pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.
Nasihat dan pertimbangan tersebut wajib diberikan baik ketika diminta maupun tidak diminta oleh Presiden. Anggota Wantimpres juga dapat memberikan masukan secara individu maupun sebagai satu kesatuan dewan.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
Namun, isi nasihat dan pertimbangan Wantimpres kepada Presiden tidak untuk disampaikan kepada publik. Ketentuan tersebut juga kembali ditegaskan Hatta Rajasa setelah pelantikan pada 2 Oktober 2026.
Susunan Wantimpres
Daftar anggota Wantimpres dalam Keppres Nomor 107 P Tahun 2026 terdiri atas:
Pratikno sebagai Ketua merangkap Anggota
Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota
Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap Anggota
Budi Gunawan
Agum Gumelar
Ida Bagus Purwalaksana
Philip Kuntjoro Widjaja
Jusuf Wanandi
Anwar Usman
Jusuf Hamka
Rocky Gerung
Chairul Tanjung
Anwar Iskandar
Dato' Sri Tahir
Salim Segaf Al Jufri
Bambang Soesatyo
Margarito Kamis
Soekarwo
Yahya Cholil Staquf
Quraish Shihab
Said Aqil Siradj
Sinta Nuriyah Wahid
Mohammad Hatta
Budi Tanoe Wibowo
Jacky Manuputty
Ignasius Jonan
(Ellen Octovia Suherman)
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Wantimpres merupakan lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Keberadaan dewan pertimbangan ini memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dapat memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden baik atas permintaan maupun tanpa diminta. Masukan tersebut dapat disampaikan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan dewan.
Status Wantimpres Berubah Menjadi Lembaga Negara
Ada perubahan penting dalam kedudukan Wantimpres. Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres berstatus sebagai lembaga pemerintah.
Status tersebut berubah setelah pemerintah dan DPR mengesahkan UU Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Dalam aturan terbaru, nama Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dan secara tegas disebut sebagai lembaga negara. Meski demikian, lembaga ini tetap bertanggung jawab kepada Presiden.
Wakil Ketua Wantimpres RI Hatta Rajasa menjelaskan perubahan status tersebut menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan tugas Wantimpres setelah seluruh anggota dilantik Presiden Prabowo pada 2 Oktober 2026.
Apa Tugas Wantimpres?
Tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden terkait pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.
Nasihat dan pertimbangan tersebut wajib diberikan baik ketika diminta maupun tidak diminta oleh Presiden. Anggota Wantimpres juga dapat memberikan masukan secara individu maupun sebagai satu kesatuan dewan.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
Namun, isi nasihat dan pertimbangan Wantimpres kepada Presiden tidak untuk disampaikan kepada publik. Ketentuan tersebut juga kembali ditegaskan Hatta Rajasa setelah pelantikan pada 2 Oktober 2026.
Susunan Wantimpres
Daftar anggota Wantimpres dalam Keppres Nomor 107 P Tahun 2026 terdiri atas:
- Pratikno sebagai Ketua merangkap Anggota
- Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota
- Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap Anggota
- Budi Gunawan
- Agum Gumelar
- Ida Bagus Purwalaksana
- Philip Kuntjoro Widjaja
- Jusuf Wanandi
- Anwar Usman
- Jusuf Hamka
- Rocky Gerung
- Chairul Tanjung
- Anwar Iskandar
- Dato' Sri Tahir
- Salim Segaf Al Jufri
- Bambang Soesatyo
- Margarito Kamis
- Soekarwo
- Yahya Cholil Staquf
- Quraish Shihab
- Said Aqil Siradj
- Sinta Nuriyah Wahid
- Mohammad Hatta
- Budi Tanoe Wibowo
- Jacky Manuputty
- Ignasius Jonan
(Ellen Octovia Suherman)
(RUL)