Ridwan Kamil menanggapi komentar netizen yang mempertanyakan dana pembuatan Masjid Raya Al Jabbar dengan APBD.
"Bikin mesjid itu perbuatan mulia, dengan berwakaf jadi amal jariyah. Tapi kalau mesjid pakai dana APBD? Pembayar pajak itu berbagai kalangan. Akad & niat bayar pajak BUKAN akad & niat wakaf," ucap akun outstandjing.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kalau di agama Islam, tidak sembarang dana bisa dipakai untuk mesjid! Lihat 9:17-18 dan 9:107-108," tambah dia.

Tanggapan Ridwan Kamil soal pembangunan masjid pakai dana APBD. Instagram ridwankamil
Tanggapan Ridwan Kamil soal pembangunan masjid pakai dana APBD
Ridwan Kamil pun menanggapi komentar netizen itu. Ia mengungkapkan bahwa penggunaan dana negara itu adalah kesepakatan bersama, dibahas dengan musyawarah bersama rakyat dalam forum Musrenbang."Masjid, Gereja, Pura semua BISA dibiayai negara selama itu disepakati eksekutif dan legislatif," tegas dia melalui Instagram.
Ia menyinggung Masjid Istiqlal di Jakarta yang dibiayai Rp7 miliar di tahun 1961 melalui APBN. "Di wilayah mayoritas kristiani APBD dialokasikan untuk gereja. Di wilayah Bali, APBD/N dipakai untuk membangun kawasan ibadah Pura," tambah Ridwan Kamil.
Baca: Ridwan Kamil Minta Petugas di Masjid Al-Jabbar Tertibkan Pengunjung |
Terkait niat membayar pajak bukan wakaf, Ridwan Kamil membenarkan.
"Kewajiban anda adalah membayar pajak, namun hukum positif mengatakan, penggunaannya adalah wilayah kewenangan penyelenggara negara," terang dia.
Ridwan Kamil menuturkan bahwa pembangunan Masjid Raya Al Jabbar adalah aspirasi rakyat Jawa Barat, yang diwakilkan oleh ormas Islam, sejak tujuh tahun lalu.
"Karena selama ini Masjid Raya Provinsi mengkudeta masjid Agung Kota Bandung," tambah dia.