Ilustrasi korona. Medcom.id
Ilustrasi korona. Medcom.id

Kemenkes Tetapkan Rapid Test Antigen Sebagai Tracing Covid-19

Nur Azizah • 11 Februari 2021 17:32
Jakarta: Pemerintah memutuskan menggunakan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen sebagai salah satu metode pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan screening covid-19. Testing dan tracing sebagai proses penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak untuk memutus mata rantai penularan covid-19.
 
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Covid-19. Juru bicara vaksinasi covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan rapid test antigen akan disediakan di puskesmas-puskesmas.
 
"Nanti pengadaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Nadia dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021.

Nadia menekankan rapid test antigen digunakan hanya untuk kepentingan penelusuran kontak. Rapid test antigen disediakan secara gratis.
 
"Ini (rapid test antigen) digunakan untuk kepentingan epidemiologi, jadi untuk mendiagnosis. Kalau untuk syarat perjalanan orang di dalam negeri itu bayar sendiri," ujar dia.
 
Hasil pemeriksaan RDT antigen akan dicatat dan dilaporkan sebagai kasus terkonfirmasi positif sama seperti hasil tes polymerase chain reaction (PCR). Namun, sistem pelaporan dipisah antara pemeriksaan RDT antigen RT PCR.
 
Nadia menuturkan penggunaan rapid test antigen harus tetap memperhatikan sejumlah kriteria. Yakni pemilihan, penggunaan, fasilitas pemeriksaan, dan petugas pemeriksa.
 
"Lalu pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, hingga pengelolaan limbah pemeriksaan," ucap Nadia.
 
Penggunaan rapid test antigen hanya dapat dilakukan saat fase akut atau dalam waktu tujuh hari pertama sejak muncul gejala. Hal ini untuk meningkatkan performa test.
 
Kemenkes bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam upaya pelacakan kasus. Pelacakan hinga ke seluruh desa, kabupaten/kota, dan RT serta RW di 7 provinsi di Jawa dan Bali yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan