Jakarta: B, mak-mak yang masuk tol dalam kota, tepatnya Gerbang Tol Angke 1 menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin, 26 April 2021. Dia mengaku membawa motor orang lain.
"Dia pinjam punya temannya inisial T," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 April 2021.
Yusri mengatakan B merupakan warga Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri). Dia tidak mengetahui jalanan Ibu Kota. Dia menggunakan GPS mobil untuk pulang ke kediamannya yang berada di Jakarta Utara.
"Diarahkan ke pintu tol dan dia ikuti. Motifnya dia tidak mengerti jalan, menggunakan GPS yang untuk mobil," ungkap Yusri.
B dikenakan dua jenis pelanggaran. Yakni, Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Beleid itu mengatur tentang rambu lalu lintas. B terbukti melanggar rambu lalu lintas karena motor dilarang masuk tol. Isi pasal itu menyatakan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sementara itu, Pasal 281 mengatur tentang kepemilikan surat izin mengemudi (SIM). Setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
"Karena ini pelanggaran tidak kita lakukan penahanan, tapi penilangan dengan barang bukti kendaraan motor," ujar Yusri.
Baca: Pemotor Masuk Tol Dalam Kota Bukan Warga Jakarta
Aksi seorang ibu masuk tol itu terjadi sekitar pukul 17.01 WIB, Selasa, 10 April 2021. Dia masuk tol menggunakan Honda Beat berpelat B 3055 PCB.
Setiba di Gerbang Tol Angke 1, dia melihat cara mobil masuk jalan tol dengan menempelkan kartu elektronik atau e-toll di mesin tol. Dia yang memiliki e-toll mengikuti cara tersebut dan dengan santai masuk jalan tol setelah palang pintu otomatis terbuka.
Sebuah video berdurasi 52 detik yang memperlihatkan seorang pengendara motor masuk ke Tol Dalam Kota beredar di media sosial. Perempuan pengendara motor dalam video tampak menggunakan helm, kaos lengan pendek warna biru, dan celana pendek warna oranye.
Berbeda dengan sejumlah pengendara motor yang tak sengaja masuk tol, pengendara motor dalam video terkesan sadar sedang memasuki jalur tol. Sebab, dia terlihat menempelkan kartu di mesin tol agar palang pintu otomatis terbuka.
Aksi nekat mak-mak itu pun membuat sang perekam video berdecak. "Enggak ada polisi sih. Gokil sih ibu, gokil. Kirain nyasar," ujar seorang pria yang merekam video tersebut.
Jakarta: B, mak-mak yang masuk tol dalam kota, tepatnya Gerbang Tol Angke 1 menyerahkan diri ke
Polda Metro Jaya pada Senin, 26 April 2021. Dia mengaku membawa motor orang lain.
"Dia pinjam punya temannya inisial T," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 April 2021.
Yusri mengatakan B merupakan warga Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri). Dia tidak mengetahui jalanan Ibu Kota. Dia menggunakan GPS mobil untuk pulang ke kediamannya yang berada di Jakarta Utara.
"Diarahkan ke pintu tol dan dia ikuti. Motifnya dia tidak mengerti jalan, menggunakan GPS yang untuk mobil," ungkap Yusri.
B dikenakan dua jenis pelanggaran. Yakni, Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Beleid itu mengatur tentang rambu lalu lintas. B terbukti melanggar rambu lalu lintas karena motor dilarang masuk tol. Isi pasal itu menyatakan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sementara itu, Pasal 281 mengatur tentang kepemilikan surat izin mengemudi (SIM). Setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
"Karena ini pelanggaran tidak kita lakukan penahanan, tapi penilangan dengan barang bukti kendaraan motor," ujar Yusri.
Baca: Pemotor Masuk Tol Dalam Kota Bukan Warga Jakarta
Aksi seorang ibu masuk tol itu terjadi sekitar pukul 17.01 WIB, Selasa, 10 April 2021. Dia masuk tol menggunakan Honda Beat berpelat B 3055 PCB.
Setiba di Gerbang Tol Angke 1, dia melihat cara mobil masuk jalan tol dengan menempelkan kartu elektronik atau e-toll di mesin tol. Dia yang memiliki e-toll mengikuti cara tersebut dan dengan santai masuk jalan tol setelah palang pintu otomatis terbuka.
Sebuah video berdurasi 52 detik yang memperlihatkan seorang pengendara motor masuk ke Tol Dalam Kota beredar di media sosial. Perempuan pengendara motor dalam video tampak menggunakan helm, kaos lengan pendek warna biru, dan celana pendek warna oranye.
Berbeda dengan sejumlah pengendara motor yang tak sengaja masuk tol, pengendara motor dalam video terkesan sadar sedang memasuki jalur tol. Sebab, dia terlihat menempelkan kartu di mesin tol agar palang pintu otomatis terbuka.
Aksi nekat mak-mak itu pun membuat sang perekam video berdecak. "Enggak ada polisi sih. Gokil sih ibu, gokil. Kirain nyasar," ujar seorang pria yang merekam video tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)