medcom.id, Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai 2016 adalah tahun penuh ancaman buat kebebasan berekspresi dan berpendapat. Banyak kasus di mana hak menyatakan pendapat masyarakat dibungkam.
Ketua AJI Suwarjono mengungkapkan, kasus paling baru soal kebebasan berekspresi ketika kelompok intoleran di Bandung melarang aktivitas keagamaan. Di Surabaya, kelompok intoleran juga masuk ke mal untuk melakukan "sosialisasi" pelarangan barang-barang yang diidentikkan dengan agama tertentu.
Peristiwa itu menambah daftar panjang kasus pelanggaran pada ekspresi yang berbeda. Sebelumnya, pemutaran film 'Pulau Buru Tanah Air Beta' dan pembacaan naskah lokakarya dilarang.
"Ini bagi AJI ancaman serius. Banyak sekali kasus-kasus hak masyarakat menyampaikan pendapat dibungkam. Ini ancaman serius bagi kebebasan pers dan fungsi pers untuk mengembangkan pendapat umum," kata dia.
Padahal, dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Nasional disebutkan agar jurnalis mengembangkan pendapat umum. Belum lagi, jurnalis juga dibayang-bayangi UU ITE. UU itu dinilai bisa mengancam dan merusak kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Contoh nyata menimpa situs SuaraPapua.com. Kemenkominfo memblokir situs tersebut. Situs itu dinilai menyebarkan informasi yang dianggap melanggar UU, pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik dan lainnya.
medcom.id, Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai 2016 adalah tahun penuh ancaman buat kebebasan berekspresi dan berpendapat. Banyak kasus di mana hak menyatakan pendapat masyarakat dibungkam.
Ketua AJI Suwarjono mengungkapkan, kasus paling baru soal kebebasan berekspresi ketika kelompok intoleran di Bandung melarang aktivitas keagamaan. Di Surabaya, kelompok intoleran juga masuk ke mal untuk melakukan "sosialisasi" pelarangan barang-barang yang diidentikkan dengan agama tertentu.
Peristiwa itu menambah daftar panjang kasus pelanggaran pada ekspresi yang berbeda. Sebelumnya, pemutaran film 'Pulau Buru Tanah Air Beta' dan pembacaan naskah lokakarya dilarang.
"Ini bagi AJI ancaman serius. Banyak sekali kasus-kasus hak masyarakat menyampaikan pendapat dibungkam. Ini ancaman serius bagi kebebasan pers dan fungsi pers untuk mengembangkan pendapat umum," kata dia.
Padahal, dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Nasional disebutkan agar jurnalis mengembangkan pendapat umum. Belum lagi, jurnalis juga dibayang-bayangi UU ITE. UU itu dinilai bisa mengancam dan merusak kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Contoh nyata menimpa situs SuaraPapua.com. Kemenkominfo memblokir situs tersebut. Situs itu dinilai menyebarkan informasi yang dianggap melanggar UU, pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)