Sebuah alat berat melakukan pengurukan dan pemadatan tanah sebagai tahap awal pengeboran sumur gas bumi di Sumur Tanggulangin 1, Tanggulangin, Sidoarjo, Jumat (8/1/2016). Foto: Antara/Umarul Faruq
Sebuah alat berat melakukan pengurukan dan pemadatan tanah sebagai tahap awal pengeboran sumur gas bumi di Sumur Tanggulangin 1, Tanggulangin, Sidoarjo, Jumat (8/1/2016). Foto: Antara/Umarul Faruq

Pemkab Sidoarjo Beri Izin Pengeboran Lapindo Jilid II

Heri Susetyo • 09 Januari 2016 16:04
medcom.id, Sidoarjo: Berbeda dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan SKK Migas, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo justru memberi izin lingkungan pengeboran sumur Tanggulangin. Pemberian izin lingkungan atas pengembangan sumur Tanggulangin 1, Tanggulangin 2, dan Tanggulangin 3, di Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo, dikeluarkan pada Oktober 2015 lalu.
 
Izin lingkungan atas pengembangan sumur gas milik Lapindo Brantas Inc. itu diberikan lewat Surat Keputusan Bupati Nomor 188 tertanggal 23 Oktober 2015 yang ditandatangani Bupati Saiful Ilah. Salinan surat keputusan itu kemudian dikirim ke Gubernur Jawa Timur up. Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. 
 
Salinan surat keputusan juga diberikan kepada Kepala Badan Pelayanan PerizinanTerpadu, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo dan Camat Tanggulangin.

Namun dalam surat keputusan itu juga ada penegasan, apabila pemberian izin tersebut di kemudian hari kekeliruan maka akan diadakan peninjauan kembali untuk perbaikan atau perubahan. Demikian pula apabila Lapindo tidak memenuhi ketentuan seperti dalam aturan perundang-undangan maka izinnya juga bisa dicabut.
 
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo Siswojo mengatakan izin yang diajukan Lapindo Brantas Inc. untuk pengembangan sumur di Tanggulangin sebenarnya sudah diajukan sejak 2011 lalu. Namun rekomendasi baru keluar pada 2013 di mana saat itu juga dihadiri Dirjen Migas, BP Migas (sekarang SKK Migas) serta tim ahli geologi.
 
Namun, meskipun sudah ada rekomendasi, Lapindo tidak serta merta bisa langsung melakukan pengeboran. BLH saat itu bahkan meminta kajian ulang kepada Lapindo baik terkait aspek teknis maupun aspek sosial. "Saya intinya meminta ada prinsip kehati-hatian agar peristiwa lumpur panas tak terulang kembali," kata Siswojo.
 
Menurut Siswojo, pihak Lapindo akhirnya baru bisa memberikan laporan kajian lengkap pada Agustus 2015 lalu. Laporan yang diberikan di antaranya dokumen perencanaan teknis lingkungan, gambar seismic, serta surat pernyataan presiden direktur Lapindo Brantas. Setelah Lapindo menyerahkan laporan kajian lengkap akhirnya izin atau rekomendasi pengeboran yang baru dikeluarkan.
 
Namun, meskipun Lapindo sudah menyerahkan dokumen kajian lengkap, BLH terus mengawasi aktivitas Lapindo dan melakukan cek di lapangan untuk melihat ada dampak lingkungan dan sosial ataukah tidak. Sebab, ada beberapa aturan ketat yang harus ditaati pihak Lapindo di antaranya standar operasional dan prosedur yang ditentukan SKK Migas.
 
Sementara itu Kepala Bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Sidoarjo Agus Sudarsono mengatakan, pengeboran sumur Tanggulangin adalah atas instruksi SKK Migas. Sebab, Lapindo selaku kontraktor kontrak kerjasama yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan eksploitasi dan eksploitasi gas di Tanggulangin. "Sesuai instruksi SKK Migas ini adalah kegiatan untuk meningkatkan produksi gas di Sidoarjo," kata Agus.
 
Pengembangan sumur baru ini perlu dilakukan karena sumur-sumur lama sudah jauh berkurang kandungan gasnya. Di sisi lain pemerintah juga memiliki program gas rumah tangga yang akan dipasok dari produksi gas milik Lapindo ini.
 
Menurut Agus, baik SKK Migas dan Lapindo, sudah melakukan kajian dengan menyertakan ahli geologi. Sehingga rencana pengeboran ini sudah melalui sejumlah kajian matang baik aspek teknis dan sosial.
 
Pengeboran sumur Tanggulangin di Desa Kedung Banteng dinilai akan relatif aman karena kedalamannya hanya seribu meter. Hal ini berbeda dengan kedalaman sumur Banjar Panji 1 di Desa Renokenongo Kecamatan Porong yang mengalami petaka karena pengeborannya waktu itu antara 1.500 hingga 2.500 meter.
 
Kandungan gas di wilayah Tanggulangin dan Porong diyakini masih cukup besar. Menurut Agus, kandungan gas di Tanggulangin masih mencapai 8 triliun standar kaki kubik sementara di Wunut masih ada sekitar 5 triliun standar kaki kubik. Sementara Lapindo Brantas saat ini hanya memiliki kapasitas produksi gas 8 juta standar kaki kubik dan 5 juta di antaranya diproduksi dari sumur pengeboran di Tanggulangin.
 
Sementara itu Public Relation Manager Lapindo Brantas Arief Setyo Widodo tidak mengangkat telepon genggam saat dihubungi. Arief juga tidak membalas pesan singkat yang disampaikan padanya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan