medcom.id, Pontianak: Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta masyarakat menerima kehadiran mantan anggota organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Eks anggota Gafatar, kata dia, tidak boleh dikucilkan.
"Seharusnya harus didekati dan diberi bimbingan supaya sadar," kata Khofifah di sela-sela kunjungannya di barak pengungsian eks anggota Gafatar di Pontianak, Sabtu (22/1/2016).
Menurut Khofifah, ribuan bekas anggota Gafatar hanya korban dari aktor intelektual yang punya kepentingan. Negara dan masyarakat bertanggungjawab meluruskan pemikiran mereka yang telah termakan doktrin Gafatar.
"Manusia tempat salah dan khilaf. Jadi tanggungjawab kita bersama menyadarkan mereka," tegas dia.
Sebanyak 2.264 bekas anggota Gafatar yang sudah terdata di delapan titik lokasi pengungsian di Kalimantan Barat, akan dipulangkan kembali ke daerah asal. Mereka akan ditampung di lima provinsi di pulau Jawa selama 3 sampai 5 hari.
Kementerian Sosial akan memberikan Jaminan Hidup (Jadup) kepada para pengungsi sebesar Rp10 ribu per hari. Jadup akan diberikan hingga tiga puluh hari bagi pengungsi yang melalui jalur laut.
"Kita akan berikan Jadup Rp10 ribu hari per hari. Jadup diberikan untuk pengungsi yang menempuh jalur laut. Jadup maksimal diberikan 90 hari," katanya.
medcom.id, Pontianak: Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta masyarakat menerima kehadiran mantan anggota organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Eks anggota Gafatar, kata dia, tidak boleh dikucilkan.
"Seharusnya harus didekati dan diberi bimbingan supaya sadar," kata Khofifah di sela-sela kunjungannya di barak pengungsian eks anggota Gafatar di Pontianak, Sabtu (22/1/2016).
Menurut Khofifah, ribuan bekas anggota Gafatar hanya korban dari aktor intelektual yang punya kepentingan. Negara dan masyarakat bertanggungjawab meluruskan pemikiran mereka yang telah termakan doktrin Gafatar.
"Manusia tempat salah dan khilaf. Jadi tanggungjawab kita bersama menyadarkan mereka," tegas dia.
Sebanyak 2.264 bekas anggota Gafatar yang sudah terdata di delapan titik lokasi pengungsian di Kalimantan Barat, akan dipulangkan kembali ke daerah asal. Mereka akan ditampung di lima provinsi di pulau Jawa selama 3 sampai 5 hari.
Kementerian Sosial akan memberikan Jaminan Hidup (Jadup) kepada para pengungsi sebesar Rp10 ribu per hari. Jadup akan diberikan hingga tiga puluh hari bagi pengungsi yang melalui jalur laut.
"Kita akan berikan Jadup Rp10 ribu hari per hari. Jadup diberikan untuk pengungsi yang menempuh jalur laut. Jadup maksimal diberikan 90 hari," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)