Warga bersama pedagang terlibat kericuhan dengan petugas Satpol PP saat pembongkaran lapak pedagang hewan kurban di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat--MI/IMMANUEL ANTONIUS
Warga bersama pedagang terlibat kericuhan dengan petugas Satpol PP saat pembongkaran lapak pedagang hewan kurban di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat--MI/IMMANUEL ANTONIUS

Bentrok dengan Pedagang Hewan Kurban, 2 Orang Satpol PP Luka

30 September 2014 15:40
medcom.id, Jakarta: Pedagang hewan kurban dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terlibat bentrok di Jalan Kyai Haji Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Bentrokan tersebut menyebabkan dua petugas Satpol PP menderita luka-luka.
 
"Dua petugas luka-luka di kepala dan tangan akibat terkena lemparan batu," kata Kepala Seksi Pengendali Operasi Satpol PP Jakarta Pusat, Maruli Sijabat, di lokasi kejadian, Selasa (30/9/2014).
 
Saat terjadi bentrok, menurut Maruli, petugas Satpol PP mundur menghindari amukan massa. Namun lantaran pedagang juga melakukan aksi pelemparan batu dan botol kaca, petugas juga mengalami luka-luka. "Penertiban pedagang hewan kurban di Jl KH Mas Mansyur batal, lantaran mendapat perlawanan dari para pedagang hewan kurban," jelas Maruli.

Menurut dia, jika petugas Satpol PP tidak mundur, dikhawatirkan akan terjadi kericuhan yang lebih besar dan efeknya dirasakan lebih luas. "Terutama bagi pengguna jalan yang di sekitar lokasi," terangnya.
 
Sementara Camat Tanah Abang, Hidayatullah, mengatakan, suasana saat ini masih panas sehingga perlu didinginkan dulu. Selanjutnya, petugas akan mengomunikasikan solusi yang tepat kepada para pedagang. "Pemerintah DKI bukannya melarang berjualan hewan kurban, tetapi menertibkan pedagang supaya tidak berjualan di pinggir jalan," ucapnya.
 
Solusi yang ditawarkan adalah dengan berjualan di Jalan Sabeni dan Jalan Tenaga Listrik lokasinya dekat dengan Jl KH Mas Mansyur.
 
Seperti diberitakan, Pemprov DKI tengah menggencarkan larangan untuk menjual hewan kurban di pinggir jalan melalui Instruksi Gubernur DKI No 672014, tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan. Dengan aturan tersebut, pedagang tidak boleh lagi menggelar lapaknya di pinggir jalan. (Selamat Saragih)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan