Tersangka ditangkap. Ilustrasi: Medcom.id/Syahmaidar.
Tersangka ditangkap. Ilustrasi: Medcom.id/Syahmaidar.

Mafia Tanah Incar Ganti Rugi Rp340 M Bermodal Surat Palsu

Dian Ihsan Siregar • 05 September 2018 14:59
Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap delapan orang dari komplotan mafia tanah yang menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mereka kedapatan memperkarakan Pemprov dengan surat palsu. 
 
"Mereka memiliki tujuan untuk dapat ganti rugi Rp340 miliar, dari nilai aset Rp900 miliar," kata Wakil Dirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 5 September 2018.
 
Tanah yang digugat, kata Ade, memiliki luas lahan 2,9 hektare (ha) yang saat ini dijadikan gedung Samsat Jakarta Timur. Lahan itu telah dimiliki DKI Jakarta sejak 1985 dengan sertifikat kepemilikan atas nama J.

Di 1992, lanjut dia, ‎sertifikat tanah tersebut berstatus hak pakai. Pemprov DKI dipastikan sebagai pihak yang berwenang atas tanah itu. Namun, pada 2014, ada sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik tanah.
 
Pelaku itu adalah S dan tujuh orang lainnya yang mengaku sebagai ahli waris dari ‎Ukar bin Kardi yang menggugat tanah Pemprov ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Ketujuh pelaku lainnya, yakni ‎M, DS, IR, YM, ID, INS, dan I yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
 
Motif pelaku, kata Ade, ‎adalah menggugat Pemprov DKI Jakarta dengan sertifikat hak milik palsu. Pelaku sempat menang di pengadilan, tapi kandas oleh ‎Badan Pertanahan Negara (BPN) Kanwil DKI Jakarta karena sertifikat tersebut palsu. ‎
 
"Pada saat ini DKI sedang ajukan banding untuk perkara itu," ‎ujar dia.
 
Semua tersangka, tambah dia, akan ‎dikenakan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 tentang Pemalsuan Akta Otentik, Pasal 266 KUHP tentang menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik juncto Pasal 55 KUHP. "Adapun ancamannya hukuman selama enam tahun penjara," tukas dia.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>