Jemaah haji Indonesia. Foto: Dok Kemenkes.
Jemaah haji Indonesia. Foto: Dok Kemenkes.

13 Ribu Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji, Pelunasan Tahap 2 Dibuka 5 April

Media Indonesia.com • 03 April 2023 12:06
Jakarta: Pelunasan biaya bagi jemaah haji khusus untuk tahap pertama telah berlangsung pada 23-27 Maret 2023. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin mengatakan ada 13.181 jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan.
 
Kuota jemaah haji khusus tahun ini kembali normal, yakni 17.680 jemaah. Kuota ini terdiri atas 16.305 jemaah haji khusus dan 1.375 petugas haji khusus. Kuota jemaah haji khusus dibagi dua, 7.390 jemaah lunas tunda dan 8.915 jemaah alokasi (kuota) tahun berjalan.
 
"Sampai penutupan pelunasan tahap pertama, ada 13.181 jemaah haji khusus yang sudah melunasi. Artinya, pelunasan sudah mencapai 80,84 persen," terang Nur Arifin melalui keterangannya, Senin, 3 April 2023.

Masih ada 3.124 jemaah yang belum melakukan pelunasan. Menurut Nur Arifin, pihaknya akan membuka pelunasan tahap kedua pada 5-10 April 2023.
 
Nur Arifin mengingatkan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar mengecek dan memeriksa kembali seluruh dokumen kelengkapan jemaah haji khusus yang akan berangkat tahun ini.
 
"Saya berharap pelunasan tahap ke-2 berjalan lancar, cepat, dan tuntas sehingga seluruh kuota yang tersedia terserap habis," ujarnya.
 
Baca: Rencana Penambahan Kuota Haji Indonesia Didukung Penuh

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444H/2023M, pengisian kuota tahap kedua dialokasikan untuk jemaah haji khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan sistem.
 
Kemudian, bagi pendamping jemaah haji khusus lanjut usia, jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga, jemaah haji khusus penyandang disabilitas yang telah memiliki nomor porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak 13 Februari 2023 dan pendampingnya. Serta, jemaah haji khusus pada urutan berikutnya yang telah memiliki Nomor Porsi dalam jangka waktu paling singkat dua tahun terhitung sejak 13 Februari 2023.
 
"Manfaatkan sebaik mungkin waktu pelunasan tahap kedua, agar tidak ada porsi yang tersisa” papar Nur Arifin.
 
Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK, Rizky Fisa Abadi mengatakan sesuai prosedur pengisian sisa kuota tahap kedua, PIHK harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.
 
Permohonan itu harus disertai dengan lampiran surat keterangan dari BPS Bipih Khusus untuk yang mengalami kegagalan sistem dan melampirkan bukti yang sah bagi pendamping lansia, disabilitas, maupun penggabungan mahram/keluarga terpisah.
 
"Tanpa ada surat pengajuan usulan kepada kami, porsi jemaah yang tidak konfirmasi atau melakukan pelunasan pada tahap ke satu, akan menjadi kuota nasional lagi. Sehingga bisa diisi oleh nomor porsi berikutnya, walau beda PIHK," kata Rizky.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan