"Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874," jelas Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan dikutip, Senin, 31 Juli 2023.
Vivid menjelaskan bahwa ratusan ribu ponsel ini akan dimatikan karena registrasi IMEI tidak sesuai prosedur. Setiap ponsel atau gawai yang masuk ke Indonesia wajib melakukan registrasi IMEI.
Hal ini agar ponsel dapat menerima jaringan seluler dan bisa digunakan di Indonesia. Namun apabila IMEI tidak terdaftar, maka ponsel tidak bisa dipakai untuk telekomunikasi. Ini karena tidak akan lagi menerima jaringan seluler.
Vivid mengatakan seharusnya registrasi IMEI handphone (HP) hanya dapat dilakukan operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Menurut dia, registrasi oleh operator seluler bisa digunakan setiap turis asing yang masuk ke wilayah Indonesia dan dibatasi tidak lebih dari 90 hari.
"Kemudian yang kedua adalah melalui Kemenkominfo, ini yang bisa melihat akses ini adalah tamu VIP ataupun VVIP kenegaraan," ujar Vivid.
Sedangkan, registrasi oleh Bea Cukai dilakukan saat membawa HP dari luar negeri masuk ke pelabuhan ataupun bandara. Terakhir, Kementerian Perindustrian berurusan dengan pengusaha yang produksi handphone ataupun importasi handphone.
Baca juga: Cara Cek IMEI Kemenperin, Terdaftar Resmi atau Belum |
Kasus IMEI Ilegal Terbongkar
Bareskrim Polri bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama mengungkap kasus IMEI ilegal, yakni akses tidak sesuai prosedur pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi IMEI. Sebanyak enam orang ditangkap atas perkara tersebut.Menurut Wahyu, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya aduan dari Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Eletronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin bahwa ada upaya memasukkan data secara ilegal. Dari situ, dilakukan rapat koordinasi dan kolaborasi, serta diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023.
"Dari hasil pengungkapan ini, kita menangkap enam orang. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin, dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai," jelas dia.
Wahyu mengatakan, ada seebanyak 15 saksi dan empat samsi ahli yang telah diperiksa. Adapun kasus tersebut terjadi selama 10 hari di tanggal 10 Oktober hingga 20 Oktober 2022, yaitu terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin berjumlah 191.965 buah.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga menggunakan akun jual beli online dengan menawarkan jasa buka blokir IMEI mengatasnamakan Kemenperin secara ilegal.
“Apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000,” kata Wahyu.
Untuk modus operandi para pelaku, lanjutnya, mereka tidak melakukan proses permohonan IMEI ke pihak Kemenperin secara sah.
“Sehingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR,” Wahyu menandaskan.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id