Foto: MI
Foto: MI

Rangkap Jabatan Bikin Pelayanan Publik Mandek

Husen Miftahudin • 08 Juni 2017 12:24
medcom.id, Jakarta: Ombudsman RI menyoroti fenomena pegawai negeri sipil (PNS) merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebab, Ombudsman yakin rangkap jabatan mengganggu pelayanan publik.
 
Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih menyatakan, rangkap jabatan rawan konflik kepentingan yang menyeret fungsi pelayanan publik tidak berjalan baik. Ujung-ujungnya, masyarakat menjadi korban.
 
"Mandeknya fungsi pelayanan publik terjadi baik di komisaris BUMN atau institusi asal," kata Alamsyah kepada Metrotvnews.com, Jakarta, Kamis 8 Juni 2017.

Alamsyah memberi contoh, bila ada seorang Dirjen Kementerian PUPR menjadi komisaris BUMN bidang konstruksi kemudian mengikuti tender proyek infrastruktur. Peserta tender akan merasa proses tender tidak adil karena Dirjen dalam kapasitasnya sebagai komisaris BUMN ikut tender.
 
Efek lain dari rangkap jabatan adalah penghasilan yang tidak patut, karena gaji menjadi dua. Kompetensi dan konsentrasi rangkap jabatan pun akan dipertanyakan.
 
Komisioner Ombudsman RI Ahmad Suaidi menyebut rangkap jabatan merupakan pelanggaran undang-undang yang tidak pernah ditegakkan. Seharusnya, pemerintah jeli melihat pelanggaran dan segera mengambil tindakan tegas. Pelanggaran jangan menjadi laten.
 
"Pemerintah segera menata birokrasi dan para pejabat (rangkap jabatan) tersebut dan menegakkan UU. Tapi Ombudsman sifatnya menyampaikan informasi dan imbauan agar pemerintah segera menegakkan UU," tegas Suaidi.
 
Berdasarkan data Ombudsman pada 2017, dari 144 unit yang dipantau ditemukan 222 komisaris BUMN merangkap jabatan sebagai pejabat publik. Jumlah itu setara 41% dari total komisaris BUMN yang berjumlah sebanyak 541.
 
Sedangkan pada 2016, ada sebanyak 9.300 laporan yang masuk ke Ombudsman terkait pelayanan publik di tingkat kementerian. Sebanyak 44% kepatuhannya tinggi, 48% kepatuhan sedang, dan 8% kepatuahnnya rendah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>