medcom.id, Jakarta: Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memanggil manajemen Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Pemanggilan itu untuk meminta keterangan pihak Rumah Sakit, terkait meninggalnya Bayi Deborah.
Pertemuan itu dihadiri oleh kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, perwakilan dari RS Mitra Keluarga, Fransisca Dewi, perwakilan dari BPJS, Edi, serta satu orang perwakilan dari Kementerian Kesehatan. Pertemuan berlangsung tertutup dari pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB.
Baca: Menteri Yohana Utus Staf ke RS Mitra Keluarga Kalideres
Berdasarkan hasil pertemuan itu, Dinkes menyimpulkan beberapa hal. Di antaranya Dinkes berpendapat RS Mitra Keluarga sudah melakukan pertolongan kepada bayi Deborah, sebelum meninggal.
"Dari sisi masalah medis tidak ada kesalahan ataupun penundaan tindakan akibat biaya. Jadi tindakan tetap dijalankan pihak Rumah Sakit untuk menyelamatkan nyawa Deborah," kata Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Koesmadi Priharto di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Petojo, Jakarta Pusat, Senin 11 September 2017.
Meski demikian, Dinkes tetap menyimpulkan pihak rumah sakit Mitra Keluarga telah melakukan sejumlah kelalaian. Diantaranya terjadi miskomunikasi antara pihak manajemen rumah sakit, petugas informasi, dan keluarga pasien. Sehingga menimbulkan mispersepsi kepada keluarga pasien terhadap kata-kata yang disampaikan petugas informasi.
"Pihak rumah sakit mencari rujukan melalui telepon. Tapi saat yang sama, pihak rumah sakit juga meminta keluarga pasien mencari rujukan, itu tidak boleh. Rujukan harusnya dilakukan oleh pihak rumah sakit saja," imbuh Koesmadi.
Baca: Djarot: Rumah Sakit Swasta harus Ingat Misi Sosial
Terkait dengan kelelaian dalam proses mencari rumah sakit rujukan, Dinkes DKI Jakarta memberikan beberapa rekomendasi kepada rumah sakit Mitra Keluarga untuk melakukan sejumlah perbaikan,
"Rumah sakit harus segera perbaiki bagian informasinya supaya tidak terjadi lagi kesalahan-kesalahan seperti ini," ujar Koesmadi.
Untuk menyelidiki kasus ini, Dinkes DKI Jakarta membentuk tim audit medis untuk menemukan fakta-fakta kematian bayi Deborah. Setelah meminta keterangan dari pihak rumah sakit, rencananya tim dari Dinkes DKI Jakarta ini juga akan mendatangi keluarga Deborah.
"Kita harus cari data selengkap-lengkapnya, karena ke depan saya tidak mau ini terjadi lagi di DKI Jakarta," pungkas Koesmadi.
Nyawa bayi Deborah melayang diduga akibat persoalan administrasi. Selama 7,5 jam bayi Deborah terkatung-katung sebelum akhirnya mengembuskan nafas terakhir pada pukul 10.00 WIB, Minggu 3 September 2017.
Peristiwa nahas ini terjadi saat bayi Deborah mengalami sesak nafas, Minggu 3 September. Deborah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Lantaran keadaan Deborah memburuk, dokter meminta Deborah untuk dibawa ke ruang perawatan intensif khusus bayi (pediatric intensive care unit/PICU). Orangtua Deborah, Henny dan Rudianto diminta membayar uang muka perawatan PICU sebanyak Rp19,8 juta.
Karena kejadiannya tiba-tiba, mereka tak memiliki uang sejumlah itu. Keduanya lantas menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berharap bayi Deborah ditangani dulu. Namun, RS Mitra Keluarga Kalideres menyatakan belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Permintaan mereka ditolak.
Henny dan Rudianto yang hanya memiliki uang Rp5 juta memohon agar anaknya ditangani dulu. Mereka berjanji akan melunasi uang yang diminta begitu matahari terbit.
Kondisi Deborah semakin menurun. Ia masih di ruang IGD. Deborah pun mengembuskan nafas terakhir. Dia meninggal dalam dingin.
Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres membantah menelantarkan bayi Deborah. Mereka menyatakan sudah berupaya maksimal untuk menolong Deborah.
medcom.id, Jakarta: Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memanggil manajemen Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Pemanggilan itu untuk meminta keterangan pihak Rumah Sakit, terkait meninggalnya Bayi Deborah.
Pertemuan itu dihadiri oleh kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, perwakilan dari RS Mitra Keluarga, Fransisca Dewi, perwakilan dari BPJS, Edi, serta satu orang perwakilan dari Kementerian Kesehatan. Pertemuan berlangsung tertutup dari pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB.
Baca: Menteri Yohana Utus Staf ke RS Mitra Keluarga Kalideres
Berdasarkan hasil pertemuan itu, Dinkes menyimpulkan beberapa hal. Di antaranya Dinkes berpendapat RS Mitra Keluarga sudah melakukan pertolongan kepada bayi Deborah, sebelum meninggal.
"Dari sisi masalah medis tidak ada kesalahan ataupun penundaan tindakan akibat biaya. Jadi tindakan tetap dijalankan pihak Rumah Sakit untuk menyelamatkan nyawa Deborah," kata Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Koesmadi Priharto di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Petojo, Jakarta Pusat, Senin 11 September 2017.
Meski demikian, Dinkes tetap menyimpulkan pihak rumah sakit Mitra Keluarga telah melakukan sejumlah kelalaian. Diantaranya terjadi miskomunikasi antara pihak manajemen rumah sakit, petugas informasi, dan keluarga pasien. Sehingga menimbulkan mispersepsi kepada keluarga pasien terhadap kata-kata yang disampaikan petugas informasi.
"Pihak rumah sakit mencari rujukan melalui telepon. Tapi saat yang sama, pihak rumah sakit juga meminta keluarga pasien mencari rujukan, itu tidak boleh. Rujukan harusnya dilakukan oleh pihak rumah sakit saja," imbuh Koesmadi.
Baca: Djarot: Rumah Sakit Swasta harus Ingat Misi Sosial
Terkait dengan kelelaian dalam proses mencari rumah sakit rujukan, Dinkes DKI Jakarta memberikan beberapa rekomendasi kepada rumah sakit Mitra Keluarga untuk melakukan sejumlah perbaikan,
"Rumah sakit harus segera perbaiki bagian informasinya supaya tidak terjadi lagi kesalahan-kesalahan seperti ini," ujar Koesmadi.
Untuk menyelidiki kasus ini, Dinkes DKI Jakarta membentuk tim audit medis untuk menemukan fakta-fakta kematian bayi Deborah. Setelah meminta keterangan dari pihak rumah sakit, rencananya tim dari Dinkes DKI Jakarta ini juga akan mendatangi keluarga Deborah.
"Kita harus cari data selengkap-lengkapnya, karena ke depan saya tidak mau ini terjadi lagi di DKI Jakarta," pungkas Koesmadi.
Nyawa bayi Deborah melayang diduga akibat persoalan administrasi. Selama 7,5 jam bayi Deborah terkatung-katung sebelum akhirnya mengembuskan nafas terakhir pada pukul 10.00 WIB, Minggu 3 September 2017.
Peristiwa nahas ini terjadi saat bayi Deborah mengalami sesak nafas, Minggu 3 September. Deborah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Lantaran keadaan Deborah memburuk, dokter meminta Deborah untuk dibawa ke ruang perawatan intensif khusus bayi (pediatric intensive care unit/PICU). Orangtua Deborah, Henny dan Rudianto diminta membayar uang muka perawatan PICU sebanyak Rp19,8 juta.
Karena kejadiannya tiba-tiba, mereka tak memiliki uang sejumlah itu. Keduanya lantas menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berharap bayi Deborah ditangani dulu. Namun, RS Mitra Keluarga Kalideres menyatakan belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Permintaan mereka ditolak.
Henny dan Rudianto yang hanya memiliki uang Rp5 juta memohon agar anaknya ditangani dulu. Mereka berjanji akan melunasi uang yang diminta begitu matahari terbit.
Kondisi Deborah semakin menurun. Ia masih di ruang IGD. Deborah pun mengembuskan nafas terakhir. Dia meninggal dalam dingin.
Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres membantah menelantarkan bayi Deborah. Mereka menyatakan sudah berupaya maksimal untuk menolong Deborah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)