Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Metrotvnews.com
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Metrotvnews.com

KPAI Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Video Kekerasan Anak

Lis Pratiwi • 23 Juli 2017 05:00
medcom.id, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat berhenti memviralkan video kekerasan dan perundungan (bullying) anak-anak. Hal tersebut dapat menimbulkan dampak buruk terhadap korban maupun pelaku.
 
"Banyak viral kasus-kasus anak, di-share ke berbagai kalangan dengan semangat agar mendapatkan atensi. Padahal penyebaran video kekerasan anak merupakan pelanggaran hukum," ujar Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Soleh dalam keterangannya, Jakarta, Minggu 23 Juli 2017.
 
Asrorun mengingatkan, pelaku kekerasan yang masih usia anak-anak harus memperoleh penanganan khusus dengan pendekatan pemulihan atau restoratif. Kebijakan yang ditempuh juga tidak boleh emosional seperti mengeluarkan dari instansi pendidikan atau mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Jangan sampai langkah yang diambil mengedepankan pendekatan punitif (hukuman) yang justru mematikan masa depan anak dan menghilangkan hak dasarnya," tegasnya.
 
(Baca: Kejahatan Terhadap Anak Perlu Penanganan Khusus)
 
Maraknya kasus perundungan di satuan pendidikan perlu langkah prefentif, antisipatif dan rehabilitatif dari berbagai pihak. Masyarakat pun harus membangun budaya ramah anak sejak usia dini dengan menerapkan pola pengasuhan positif.
 
Masalah pelanggaran terhadap anak harus ditangani secara serius. Pemerintah pun berhutang janji menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Perundungan di Satuan Pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi pelaksana atas beleid tersebut.
 
"Keberulangan terjadinya perundungan secara langsung atau tidak langsung diakibatkan lambannya Kemendikbud menyelesaikan aturan ini," tutup dia
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>