Ilustrasi medcom.id
Ilustrasi medcom.id

Simak! Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat untuk Penerbangan Domestik

Patrick Pinaria • 08 Maret 2022 20:38
Jakarta: Pemerintah menetapkan aturan baru mengenai perjalanan melalui pesawat. Khususnya untuk perjalanan dalam negeri.
 
Aturan baru ini tertuang dalam surat edaran terbaru, yakni Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Selasa, 8 Maret 2022.
 
"Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dikutip dari Antara pada Selasa, 8 Maret 2022.

Dalam SE terbaru, terdapat perubahan aturan mengenai syarat tes virus korona (covid-19) seperti PCR dan Antigen. Kali ini, syarat tes sudah tidak lagi diwajibkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Namun, aturan ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah divaksinasi dosis lengkap atau pun booster.
 
Adita juga menyampaikan aturan baru dalam SE terbaru ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
 
Berikut ini aturan terbaru naik pesawat yang tertuang dalam SE Nomor 21 Tahun 2022:
  1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  4. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan