Bus TransJakarta B 7606 IX yang bertabrakan dengan Bus Kopami B 7065 MP di Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Rabu 30 Juli 2014. Antara Foto/Yudhi Mahatma
Bus TransJakarta B 7606 IX yang bertabrakan dengan Bus Kopami B 7065 MP di Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Rabu 30 Juli 2014. Antara Foto/Yudhi Mahatma

Rem TransJakarta Berfungsi, Sopir Ngaku Grogi

Intan fauzi • 24 Juni 2015 12:51
medcom.id, Jakarta: Sopir TransJakarta, Undang Kurniawan, 26, ditetapkan menjadi tersangka kasus kecelakaan di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (22/6) lalu. Saat diperiksa, Undang mengaku masih grogi menggunakan kendaraan matik.
 
"Dari hasil pemeriksaan, ia (Undang) sendiri bingung begitu kita tanya. Ngakunya dia grogi," kata Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKP Samakun, kepada Metrotvnews.com di kantornya, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015).
 
Samakun menilai, kecelakaan tersebut diduga karena keteledoran Undang. "Mungkin dia terbiasa menggunakan yang manual, sekarang dia pakai bus matik," imbuhnya.

Saat awal diperiksa, Undang sempat mengatakan bahwa rem bus yang dikendarainya blong. Namun, hasil pemeriksaan pihak kepolisian hal tersebut tidak terbukti.
 
Undang ditetapkan sebagai tersangka setelah pernyataannya mengenai rem blong tidak terbukti. Ia dikenakan Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan