medcom.id, Jakarta: Sopir TransJakarta, Undang Kurniawan, 26, ditetapkan menjadi tersangka kasus kecelakaan di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (22/6) lalu. Saat diperiksa, Undang mengaku masih grogi menggunakan kendaraan matik.
"Dari hasil pemeriksaan, ia (Undang) sendiri bingung begitu kita tanya. Ngakunya dia grogi," kata Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKP Samakun, kepada Metrotvnews.com di kantornya, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015).
Samakun menilai, kecelakaan tersebut diduga karena keteledoran Undang. "Mungkin dia terbiasa menggunakan yang manual, sekarang dia pakai bus matik," imbuhnya.
Saat awal diperiksa, Undang sempat mengatakan bahwa rem bus yang dikendarainya blong. Namun, hasil pemeriksaan pihak kepolisian hal tersebut tidak terbukti.
Undang ditetapkan sebagai tersangka setelah pernyataannya mengenai rem blong tidak terbukti. Ia dikenakan Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 juta.
medcom.id, Jakarta: Sopir TransJakarta, Undang Kurniawan, 26, ditetapkan menjadi tersangka kasus kecelakaan di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (22/6) lalu. Saat diperiksa, Undang mengaku masih grogi menggunakan kendaraan matik.
"Dari hasil pemeriksaan, ia (Undang) sendiri bingung begitu kita tanya. Ngakunya dia grogi," kata Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKP Samakun, kepada
Metrotvnews.com di kantornya, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015).
Samakun menilai, kecelakaan tersebut diduga karena keteledoran Undang. "Mungkin dia terbiasa menggunakan yang manual, sekarang dia pakai bus matik," imbuhnya.
Saat awal diperiksa, Undang sempat mengatakan bahwa rem bus yang dikendarainya blong. Namun, hasil pemeriksaan pihak kepolisian hal tersebut tidak terbukti.
Undang ditetapkan sebagai tersangka setelah pernyataannya mengenai rem blong tidak terbukti. Ia dikenakan Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)