medcom.id, Jakarta: Dedi, 33, korban salah tangkap, akan menuntut balik Polres Jakarta Timur. Tuntutan akan dilayangkan lantaran Dedi tak puas dengan tindakan polisi.
"Saya dengan pengacara sudah berkoordinasi untuk mengajukan tuntutan ke polisi. Mengenai kompensasi dan sebagainya. Minimal pelaku cepat ditangkap dan diberi hukuman yang sama dengan yang saya rasakan," kata Dedi di depan rumahnya di Jalan J Buntu Nomor 27 Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (1/8/2015).
Dedi sudah didampingi sejumlah pengacara dari LBH Jakarta. Dia mengatakan tuntutan akan dilayangkan dua pekan ke depan.
"Saya akan ajukan satu atau dua minggu lagi," kata Dedi.
Dedi sudah keluar tahanan sejak Kamis, 30 Juli, lalu. Dia mendekam selama 10 bulan. Dedi adalah tukang ojek, korban salah tangkap penyidik. Ia ditangkap dengan tuduhan mengeroyok hingga menyebabkan korban meninggal.
Namun, pada 6 Juli 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan Nomor 142/PID/2015/PT. DKI menyatakan Dedi tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pengeroyokan tersebut.
medcom.id, Jakarta: Dedi, 33, korban salah tangkap, akan menuntut balik Polres Jakarta Timur. Tuntutan akan dilayangkan lantaran Dedi tak puas dengan tindakan polisi.
"Saya dengan pengacara sudah berkoordinasi untuk mengajukan tuntutan ke polisi. Mengenai kompensasi dan sebagainya. Minimal pelaku cepat ditangkap dan diberi hukuman yang sama dengan yang saya rasakan," kata Dedi di depan rumahnya di Jalan J Buntu Nomor 27 Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (1/8/2015).
Dedi sudah didampingi sejumlah pengacara dari LBH Jakarta. Dia mengatakan tuntutan akan dilayangkan dua pekan ke depan.
"Saya akan ajukan satu atau dua minggu lagi," kata Dedi.
Dedi sudah keluar tahanan sejak Kamis, 30 Juli, lalu. Dia mendekam selama 10 bulan. Dedi adalah tukang ojek, korban salah tangkap penyidik. Ia ditangkap dengan tuduhan mengeroyok hingga menyebabkan korban meninggal.
Namun, pada 6 Juli 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan Nomor 142/PID/2015/PT. DKI menyatakan Dedi tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pengeroyokan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)