JPO Pasar Minggu roboh beberapa hari lalu. (Foto: Antara/Reno Esnir).
JPO Pasar Minggu roboh beberapa hari lalu. (Foto: Antara/Reno Esnir).

8 Saksi Diperiksa terkait JPO Roboh

Damar Iradat • 01 Oktober 2016 19:31
medcom.id, Jakarta: Polisi terus mendalami kasus robohnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pasar Minggu. Sampai saat ini, delapan orang telah diperiksa sebagai saksi.
 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, selain memeriksa delapan orang saksi, pihaknya masih menanti hasil laboratorium forensik dari kasus tersebut.
 
"Sudah periksa delapan orang, sementara ini juga masih menunggu hasil pemeriksaan labfor kemarin," ungkap Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (1/10/2016).

Hasil pemeriksaan dari labfor, kata Awi, bakal keluar pekan depan. Namun, selama menanti hasil labfor, polisi telah menyusun beberapa rencana ke depan.
 
Pertama, polisi berencana memeriksa ahli konstruksi terkait dengan konstruksi di JPO yang roboh. Polisi akan menggali keterangan dari saksi ahli mengenai fakta konstruksi jembatan tersebut.
 
Selain itu, polisi juga bakal memanggil dinas-dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pelayanan Pajak. Untuk Dinas Pelayanan Pajak, polisi mengaku butuh keterangan dari mereka. 
 
"Dengan perizinan iklan yang selama ini ada di JPO, diperbolehkan atau tidak, karena itu kan sangat berpengaruh terhadap kokohnya JPO," ungkap Awi. 
 
Nantinya, jika semua keterangan yang dirasa sudah cukup, polisi akan menggabungkan dengan fakta yang ditemukan dari hasil labfor. 
 
"Dari hasil pemeriksaan, kita baru nanti bisa konstruksikan kejadian itu ada unsur kesengajaan atau murni bencana," tegasnya.
 
Pekan lalu, Jembatan Penyeberangan Orang di Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan roboh. Kejadian yang mengakibatkan tiga orang tewas ini diduga karena pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan.
 
Harusnya papan reklame tak menempel langsung ke JPO. Setelah kejadian ini, Pemprov DKI mengaudit seluruh reklame dan JPO di DKI Jakarta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan