medcom.id, Jakarta: Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menyebut Saut Situmorang melanggar kode etik KPK. Kode etik pimpinan KPK melarang ucapan yang bersifat menjelekkan atau menghina.
"Dalam kode etik KPK itu tidak boleh menyampaikan pernyataan, gerak, atau apa yang bersifat menjelekkan atau menghina," kata Abdullah di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).
Saut bicara soal hubungan korupsi dan kejahatan dengan orang-orang berpendidikan dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta, Kamis 5 Mei. Ia menyebut Himpunan Mahasiswa Islam sebagai contoh.
Abdullah mengatakan, salah seorang pejabat struktural KPK pernah diadili komite etik karena mengantarkan seorang saksi yang sakit ke parkiran. Saat itu, Abdullah sebagai Ketua Majelis memutuskan pejabat tersebut melanggar kode etik.
Menurut Abdullah, saksi yang pejabat struktural di KPK antar ke parkiran merupaka mantan atasannya di tempat bekerja sebelumnya. Tapi, hal itu tidak bisa dibenarkan karena pegawai KPK harus berlaku sama terhadap siapa pun.
"Itu kan berlaku tidak adil. Untuk apa diantar sampai parkiran," ujar Abdullah.
Abdullah menyampaikan, berdasarkan standar operasional prosedur di KPK, mengantarkan saksi yang sedang sakit adalah tugas satpam. "Itu contoh. Jadi, tidak boleh KPK bersikap menghina dan seterusnya. Kode etik KPK sudah mengatur semua itu," ujar dia.
Abdullah menilai, pengawas internal sudah dapat merekomendasikan pembentukan komite etik atas masalah Saut kepada pimpinan KPK. "Pejabat negara harus tahu etika kapan dia ngomong begini, kapan dia ngomong begitu," kata Abdullah.
Menurut dia, ada tiga kategori sanksi bila pejabat di KPK divonis melanggar kode etik, yakni saknsi ringan, sedang, dan berat. "Sanksi berat dipecat atau diberhentikan," tegas Abdullah.
Senin 9 Mei, massa dari HMI unjuk rasa mengecam dan mendesak Saut mundur dari KPK. Pada hari yang sama, Saut meminta maaf kepada pengurus HMI.
Namun, menurut Ketua Umum PB HMI Mulyadi P. Tamsir, kader HMI sudah telanjur sakit hati dengan Saut. PB HMI melaporkan Saut ke Bareskrim Polri.
Ucapan Saut juga jadi sorotan banyak tokoh seperti Mahfud MD dan Fahmi Idris. Dewan penasihat dan Komite Etik KPK diminta menimbang kelayakan Saut duduk sebagai pimpinan KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo merespon aspirasi publik soal Saut. Menurut dia, KPK telah mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) sebagai pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait kasus Saut.
"Artinya, mencoba mencari tahu apakah memang dari hasil pulbaket itu perlu dibentuk komisi etik atau tidak," kata Agus, Kamis 12 Mei.
medcom.id, Jakarta: Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menyebut Saut Situmorang melanggar kode etik KPK. Kode etik pimpinan KPK melarang ucapan yang bersifat menjelekkan atau menghina.
"Dalam kode etik KPK itu tidak boleh menyampaikan pernyataan, gerak, atau apa yang bersifat menjelekkan atau menghina," kata Abdullah di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).
Saut bicara soal hubungan korupsi dan kejahatan dengan orang-orang berpendidikan dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta, Kamis 5 Mei. Ia menyebut Himpunan Mahasiswa Islam sebagai contoh.
Abdullah mengatakan, salah seorang pejabat struktural KPK pernah diadili komite etik karena mengantarkan seorang saksi yang sakit ke parkiran. Saat itu, Abdullah sebagai Ketua Majelis memutuskan pejabat tersebut melanggar kode etik.
Menurut Abdullah, saksi yang pejabat struktural di KPK antar ke parkiran merupaka mantan atasannya di tempat bekerja sebelumnya. Tapi, hal itu tidak bisa dibenarkan karena pegawai KPK harus berlaku sama terhadap siapa pun.
"Itu kan berlaku tidak adil. Untuk apa diantar sampai parkiran," ujar Abdullah.
Abdullah menyampaikan, berdasarkan standar operasional prosedur di KPK, mengantarkan saksi yang sedang sakit adalah tugas satpam. "Itu contoh. Jadi, tidak boleh KPK bersikap menghina dan seterusnya. Kode etik KPK sudah mengatur semua itu," ujar dia.
Abdullah menilai, pengawas internal sudah dapat merekomendasikan pembentukan komite etik atas masalah Saut kepada pimpinan KPK. "Pejabat negara harus tahu etika kapan dia ngomong begini, kapan dia ngomong begitu," kata Abdullah.
Menurut dia, ada tiga kategori sanksi bila pejabat di KPK divonis melanggar kode etik, yakni saknsi ringan, sedang, dan berat. "Sanksi berat dipecat atau diberhentikan," tegas Abdullah.
Senin 9 Mei, massa dari HMI unjuk rasa mengecam dan mendesak Saut mundur dari KPK. Pada hari yang sama, Saut meminta maaf kepada pengurus HMI.
Namun, menurut Ketua Umum PB HMI Mulyadi P. Tamsir, kader HMI sudah telanjur sakit hati dengan Saut. PB HMI melaporkan Saut ke Bareskrim Polri.
Ucapan Saut juga jadi sorotan banyak tokoh seperti Mahfud MD dan Fahmi Idris. Dewan penasihat dan Komite Etik KPK diminta menimbang kelayakan Saut duduk sebagai pimpinan KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo merespon aspirasi publik soal Saut. Menurut dia, KPK telah mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) sebagai pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait kasus Saut.
"Artinya, mencoba mencari tahu apakah memang dari hasil pulbaket itu perlu dibentuk komisi etik atau tidak," kata Agus, Kamis 12 Mei.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)