Jakarta: Pemerintah akan mengevaluasi Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal (Satgas 115). Masa tugas Satgas 115 berakhir pada 31 Desember 2019.
"Perlu dievaluasi lagi efektivitasnya. Kalau kurang, kurangnya di mana dan seterusnya," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020.
Moeldoko menyebut Presiden Joko Widodo meminta semua satgas pengamanan perbatasan di laut Indonesia berjalan baik. Khususnya satgas di Zona Ekonomi Eksusif (ZEE).
"Nanti dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) bagaimana melihat, apakah perlu dievaluasi, apakah dengan kemandirian Bakamla bisa berjalan dengan baik, pasti akan dilihat kembali nanti," tutur dia.
Satgas 115 dibentuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Satgas dibentuk buat mengakomodasi semua institusi keamanan di laut buat memberantas penangkapan ikan ilegal.
Pembentukan satgas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015. Satgas bertugas mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.
Berdasarkan aturan Perpres, masa tugas anggota Satgas 115 berakhir pada 31 Desember 2019. Presiden Joko Widodo juga belum memberi keterangan lebih lanjut terkait keberadaan satgas.
Jakarta: Pemerintah akan mengevaluasi Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal (
Satgas 115). Masa tugas Satgas 115 berakhir pada 31 Desember 2019.
"Perlu dievaluasi lagi efektivitasnya. Kalau kurang, kurangnya di mana dan seterusnya," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020.
Moeldoko menyebut Presiden Joko Widodo meminta semua satgas pengamanan perbatasan di laut Indonesia berjalan baik. Khususnya satgas di Zona Ekonomi Eksusif (ZEE).
"Nanti dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) bagaimana melihat, apakah perlu dievaluasi, apakah dengan kemandirian Bakamla bisa berjalan dengan baik, pasti akan dilihat kembali nanti," tutur dia.
Satgas 115 dibentuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Satgas dibentuk buat mengakomodasi semua institusi keamanan di laut buat memberantas penangkapan ikan ilegal.
Pembentukan satgas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015. Satgas bertugas mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.
Berdasarkan aturan Perpres, masa tugas anggota Satgas 115 berakhir pada 31 Desember 2019. Presiden Joko Widodo juga belum memberi keterangan lebih lanjut terkait keberadaan satgas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)