Presiden Joko Widodo membagikan Surat Keputusan (SK) pemanfaatan hutan sosial untuk warga Cianjur - Medcom.id/Desi Angriani.
Presiden Joko Widodo membagikan Surat Keputusan (SK) pemanfaatan hutan sosial untuk warga Cianjur - Medcom.id/Desi Angriani.

Pemerintah Targetkan Pemanfaatan 1 Juta Hektare Hutan Negara

Desi Angriani • 08 Februari 2019 13:43
Cianjur: Pemerintah menargetkan pemanfaatan 1 juta hektare kawasan hutan negara tahun ini. Hingga awal 2019, pemerintah telah menyerahkan pengelolaan 2,5 juta hektare Perhutanan Sosial kepada 600 ribu Kepala Keluarga (KK).
 
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan program tersebut sebagai bagian dari Kebijakan Reforma Agraria, Perhutanan Sosial yang dirancang untuk mempercepat pemerataan ekonomi. Khususnya penyediaan lahan bagi kelompok masyarakat kecil.
 
“Program Perhutanan Sosial ini merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani, mengurangi angka pengangguran, dan menurunkan tingkat kemiskinan,” ujar Darmin Nasution saat mendampingi Presiden Jokowi di Wana Wisata Pongpok Landak, Cianjur, Jawa Barat, Jumat, 8 Februari 2019.

Melalui program Perhutanan Sosial, masyarakat tidak hanya diberikan akses kelola selama 35 tahun. Tetapi juga diberikan insentif seperti bantuan permodalan, akses pasar, dan pendampingan yang dikelola secara klaster.
 
Baca: Warga Cianjur Dapat 13.900 Hektare Hutan Sosial
 
Dengan sistem klaster, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas
unggulan tertentu agar skala ekonominya dapat meningkat. Satu klaster bisa saja terdiri dari dua atau tiga desa, tergantung dari luas lahan yang ada serta jumlah petani yang tinggal di desa tersebut.
 
"Melalui sistem klaster ini, kita akan mendorong terciptanya transformasi ekonomi desa dari ekonomi yang subsisten ke komersial. Dengan demikian, dapat tercapai skala ekonomi yang memadai. Pemilihan tanaman budidaya serta pengelolaan hasil panen pun menjadi lebih baik," tuturnya.
 
Saat pemerintah merancang komposisi pemanfaatan lahan yang ideal, petani dapat menanam jenis tanaman tahunan. Seperti tanaman kopi dan karet, serta tanaman musiman, seperti nanas dan jagung.
 
Untuk menjaga kecukupan pendapatan petani atau penggarap, pemerintah merancang komposisi bagi-hasil yang adil sehingga keuntungan hasil pengelolaan budidaya di lahan perhutanan sosial lebih dinikmati oleh petani.
 
“Melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 105 Tahun 2018, kami juga memastikan bahwa rehabilitasi hutan dapat dilaksanakan pada areal Perhutanan Sosial,” pungkasnya.
 
Pemerintah menargetkan program hutan sosial seluas 12,7 hektare hingga 2019. Target yang baru terpenuhi seluas 13,638 juta hektare melalui Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) sesuai SK Menteri LHK Nomor SK.3511/MENLHK-PKTL/SETDIT/KUM.1/5/2018.
 
SK yang diberikan kepada para Ketua Kelompok Tani Hutan dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial diberikan dalam bentuk Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan