Ketua Tim Tanggap Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto. Foto: Medcom.id/Sri Yanti Nainggolan
Ketua Tim Tanggap Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto. Foto: Medcom.id/Sri Yanti Nainggolan

Langkah Pemprov DKI Hadapi Korona

Sri Yanti Nainggolan • 05 Maret 2020 11:15
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta meminta perusahaan dan sekolah waspada pada penyebaran virus covid-19. Dinas terkait telah mengeluarkan surat edaran untuk kewaspadaan itu.
 
"Misalnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020 tentang imbauan perusahaan dan instansi untuk meningkatkan kewaspadaan covid-19 di lingkungan kerja bagi perusahaannya," ujar Ketua Tim Tanggap Covid-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto dalam daily briefing, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Maret 2020. 
 
Dinas pendidikan juga mengeluarkan SE Nomor 6 Tahun 2020 tentang imbauan pihak-pihak sekolah dan pusat kegiatan belajar mengajar waspada terhadap kemungkinan penularan Covid-19. Sementara, dinas perhubungan mengeluarkan SE Nomor 10 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan risiko penularan covid-19 di angkutan umum.

(Baca: Dinkes DKI Jakarta Periksa Amigos Terkait Virus Korona)
 
Surat edaran berisi bahan sosialisasi, seperti penyediaan thermal gun, hand sanitizer, dan penggunaan masker bagi orang yang kurang sehat. "Jadi intinya, SE berisi antisipasi kita, kewaspadaan kita, dalam rangka menangkal atau mengeliminasi sekecil mungkin merebaknya virus korona," papar dia. 
 
Pemprov DKI telah mengundang 190 pimpinan rumah sakit di DKI Jakarta untuk meningkatkan komitmen mewaspadai penyebaran virus korona. Sejumlah sekolah asing juga diimbau mengkarantina orang-orang yang bepergian dari luar negeri. 
 
"Seyogyanya untuk tetap tinggal di rumah 7-14 hari sampai betul-betul kondisinya dipastikan sehat," kata dia.
 
Pemprov DKI juga tidak mengeluarkan izin kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Pemprov DKI akan meninjau ulang izin kegiatan yang sudah diterbitkan.
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warga yang merasakan gejala Covid-19 untuk segera menelepon call center 112 atau 119. Petugas kesehatan akan melakukan diagnosis awal via telepon.
 
Anies melarang orang yang bersangkutan langsung datang ke fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) untuk mengurangi potensi penularan.
 
"Jadi, (tetap) tinggal di tempat Anda berada dan kami yang akan jemput. SOP (standard operational procedure)-nya seperti itu," kata Anies.
 
Kemudian, Anies melarang warga mengunjungi dua tempat yang dideteksi menjadi lokasi penyebaran Covid-19. Kedua tempat itu yakni Restoran Amigos di Kemang, Jakarta Selatan; dan Klub Paloma, Menteng, Jakarta Pusat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>