Jakarta: Pemerintah melarang sementara warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia, baik dalam rangka kunjungan atau transit. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus korona (covid-19) dari kasus impor atau imported case.
"Telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan hentikan," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui konferensi video di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.
Baca: Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Desa
Larangan ini tidak berlaku bagi WNA yang memiliki kartu izin tinggal sementara atau tetap (KITAS/KITAP). WNA yang memegang izin tinggal diplomatik pun bebas dari aturan tersebut.
"Namun, mereka harus tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang tepat dan berlaku," ujar Retno.
Ilustrasi Medcom.id
Nantinya, kata Retno, aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang baru. Dia tak memerinci waktu pemberlakuan aturan secara resmi.
"Secara umum maka semua kunjungan dan transit negara asing ke wilayah Indonesia sementara akan ditentukan dan kebijakan ini akan kita sampaikan pada kesempatan yang akan datang," ujar dia.
Sementara itu, hingga Senin, 30 Maret 2020, jumlah pasien positif covid-19 di Indonesia mencapai 1.414 orang. Sebanyak 122 di antaranya meninggal dan 75 lainnya sembuh.
Jakarta: Pemerintah melarang sementara warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia, baik dalam rangka kunjungan atau transit. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus korona (covid-19) dari kasus impor atau
imported case.
"Telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan hentikan," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui konferensi video di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.
Baca:
Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Desa
Larangan ini tidak berlaku bagi WNA yang memiliki kartu izin tinggal sementara atau tetap (KITAS/KITAP). WNA yang memegang izin tinggal diplomatik pun bebas dari aturan tersebut.
"Namun, mereka harus tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang tepat dan berlaku," ujar Retno.
Ilustrasi Medcom.id
Nantinya, kata Retno, aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang baru. Dia tak memerinci waktu pemberlakuan aturan secara resmi.
"Secara umum maka semua kunjungan dan transit negara asing ke wilayah Indonesia sementara akan ditentukan dan kebijakan ini akan kita sampaikan pada kesempatan yang akan datang," ujar dia.
Sementara itu, hingga Senin, 30 Maret 2020, jumlah pasien positif covid-19 di Indonesia mencapai 1.414 orang. Sebanyak 122 di antaranya meninggal dan 75 lainnya sembuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)