Jakarta: Pemerintah diminta tidak hanya merelokasi Depo Plumpang ke area reklamasi milik PT. Pelindo. Tetapi juga merelokasi permukiman yang ada di area buffer zone.
Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Sitorus mengatakan, wacana relokasi Depo Plumpang sudah mencuat sejak dua tahun lalu dalam beberapa kesempatan rapat di DPR bersama jajaran direksi Pertamina.
"Saya mengusulkan itu sejak insiden kebakaran kilang Indramayu pada Maret 2021. Plumpang itu hanya salah satu lokasi dan memang yang paling rentan dibanding lokasi lainnya," kata Deddy, Selasa 7 Maret 2023.
Menurutnya, Depo raksasa milik Pertamina yang dikepung permukiman ilegal sangat membahayakan.
Deddy mengungkapkan, lahan milik Pertamina di Plumpang pada tahun 1971 seluas 153,4 hektare dan terbagi di 5 lokasi. Tetapi kondisi saat ini, Pertamina hanya menguasai area seluas 71,9 hektare dan sisanya seluas 81,6 ha diduduki masyarakat secara ilegal.
Deddy mendukung Pertamina merelokasi TBBM. Namun, membangun tangki-tangki raksasa di lokasi baru membutuhkan waktu 5-6 tahun. Dalam rentang waktu itu, bukan tidak mungkin terjadi insiden lagi.
Deddy menyarankan permukiman yang ada di area buffer zone ditertibkan untuk mencegah hal serupa.
“Penertiban juga diperlukan sebagai upaya penegakan hukum, sebab warga menempati aset negara, dalam hal ini Pertamina," kata Deddy.
Dirinya khawatir, jika tidak ditertibkan bisa menjadi preseden sehingga menyulitkan penertiban di wilayah-wilayah beresiko lainnya.
Deddy menyarankan pemerintah pusat, provinsi, dan Pertamina, memikirkan secara serius relokasi dan penataan warga pemukim tanpa hak tersebut.
“Bisa dilakukan dengan menyediakan luasan tertentu di wilayah itu atau membangun rusun/rusunawa yang aman dari bencana," saran Deddy.
Dia menyebut permukiman di areal lahan Pertamina rentan terhadap kebakaran, sebab sangat padat dan tidak tertata. Dari sisi kesehatan, permukiman tersebut juga tidak layak karena sanitasi dan sirkulasi udara yang sangat buruk.
Baginya, secara etis, membiarkan warga bermukim di lahan yang bukan haknya bisa dikatakan tidak adil terhadap warga lainnya. Warga yang taat hukum tentu beranggapan pemerintah tidak tegas, saat mereka harus bersusah payah untuk membeli lahan, tetapi di sisi lain warga tanpa hak bisa mendapatkan lahan tanpa hak.
“Saya menyarankan agar relokasi Depo TBBM Plumpang itu juga diikuti dengan penertiban dan penataan kawasan secara menyeluruh,” ujar Anggota DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Utara tersebut.
Jakarta: Pemerintah diminta tidak hanya merelokasi Depo Plumpang ke area reklamasi milik PT. Pelindo. Tetapi juga merelokasi permukiman yang ada di area buffer zone.
Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Sitorus mengatakan, wacana relokasi Depo Plumpang sudah mencuat sejak dua tahun lalu dalam beberapa kesempatan rapat di DPR bersama jajaran direksi Pertamina.
"Saya mengusulkan itu sejak insiden kebakaran kilang Indramayu pada Maret 2021. Plumpang itu hanya salah satu lokasi dan memang yang paling rentan dibanding lokasi lainnya," kata Deddy, Selasa 7 Maret 2023.
Menurutnya, Depo raksasa milik Pertamina yang dikepung permukiman ilegal sangat membahayakan.
Deddy mengungkapkan, lahan milik Pertamina di Plumpang pada tahun 1971 seluas 153,4 hektare dan terbagi di 5 lokasi. Tetapi kondisi saat ini, Pertamina hanya menguasai area seluas 71,9 hektare dan sisanya seluas 81,6 ha diduduki masyarakat secara ilegal.
Deddy mendukung Pertamina merelokasi TBBM. Namun, membangun tangki-tangki raksasa di lokasi baru membutuhkan waktu 5-6 tahun. Dalam rentang waktu itu, bukan tidak mungkin terjadi insiden lagi.
Deddy menyarankan permukiman yang ada di area buffer zone ditertibkan untuk mencegah hal serupa.
“Penertiban juga diperlukan sebagai upaya penegakan hukum, sebab warga menempati aset negara, dalam hal ini Pertamina," kata Deddy.
Dirinya khawatir, jika tidak ditertibkan bisa menjadi preseden sehingga menyulitkan penertiban di wilayah-wilayah beresiko lainnya.
Deddy menyarankan pemerintah pusat, provinsi, dan Pertamina, memikirkan secara serius relokasi dan penataan warga pemukim tanpa hak tersebut.
“Bisa dilakukan dengan menyediakan luasan tertentu di wilayah itu atau membangun rusun/rusunawa yang aman dari bencana," saran Deddy.
Dia menyebut permukiman di areal lahan Pertamina rentan terhadap kebakaran, sebab sangat padat dan tidak tertata. Dari sisi kesehatan, permukiman tersebut juga tidak layak karena sanitasi dan sirkulasi udara yang sangat buruk.
Baginya, secara etis, membiarkan warga bermukim di lahan yang bukan haknya bisa dikatakan tidak adil terhadap warga lainnya. Warga yang taat hukum tentu beranggapan pemerintah tidak tegas, saat mereka harus bersusah payah untuk membeli lahan, tetapi di sisi lain warga tanpa hak bisa mendapatkan lahan tanpa hak.
“Saya menyarankan agar relokasi Depo TBBM Plumpang itu juga diikuti dengan penertiban dan penataan kawasan secara menyeluruh,” ujar Anggota DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Utara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)