Pria tersebut diketahui bernama David Yulianto. Dalam rekaman video yang viral di media sosial, David mengemudikan mobil sedan dengan pelat nomor dinas Polri.
Update Info...
— Kodok Ijo ???? (@Midjan_La_2) May 5, 2023
Detik-detik Penangkapan Koboi Jalanan
DY, pelaku yang menganiaya dan menodongkan "senpi" kepada pengemudi taksi online dan menggunakan plat dinas Polri palsu yang videonya viral, berhasil ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat- pic.twitter.com/xHLJAs50vH
Tak hanya itu, ia juga sempat memegang pistol saat memaki dan menganiaya sopir taksi online. Adapun penyebab kemarahan David terhadap sopir taksi online tersebut dikarenakan dirinya tidak terima disalip saat melaju di jalan tol.
Baca juga: Diciduk! Ini 4 Fakta Koboi Jalanan Pengemudi Mobil Pelat Polisi di Tol Tomang
Setelah diciduk dan ditetapkan sebagai tersangka, terungkap kalau David bukanlah anggota polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kalau David hanya seorang karyawan swasta.
"Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta," kata Trunoyudo.
Menggunakan pelat dinas palsu
Sementara itu, terkait dengan pelat nomor dinas polri yang ia pasang di kendaraannya ternyata palsu.
Penyidik Polda Metro Jaya juga mengamankan pelat nomor kendaraan palsu tersebut sebagai barang bukti, termasuk senjata jenis air soft gun dan satu unit mobil.
Terancam penjara 20 tahun
Akibat perbuatannya, David dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia No 12/1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News