Pengemudi arogan yang pegang pistol di tol Tomang ditangkap polisi. ist
Pengemudi arogan yang pegang pistol di tol Tomang ditangkap polisi. ist

Diciduk! Ini 4 Fakta Koboi Jalanan Pengemudi Mobil Pelat Polisi di Tol Tomang

Adri Prima • 06 Mei 2023 09:11
Jakarta: Koboi jalanan yang sempat viral usai mengacungkan pistol hingga memukul driver taksi online di tol dalam kota, Kebon Jeruk, Jakarta Barat akhirnya ditangkap polisi
 
Pria berbadan gemuk tersebut diketahui bernama David Yulianto. Ia diciduk polisi di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. 
 
Sebelumnya, aksi David viral di media sosial. Ia bertindak arogan dengan memaki, memukul, hingga menodongkan pistol ke pengemudi taksi online. 

Usut punya usut keributan tersebut dikarenakan David tidak terima disalip oleh pengemudi taksi online tersebut. 
 
Berikut ini fakta-fakta David Yulianto: 

1. Bukan polisi


Meski menggunakan mobil dengan pelat dinas polisi, David ternyata bukanlah anggota polisi. 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kalau David hanya seorang karyawan swasta. 
 
"Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta," kata Trunoyudo.

2. Ditetapkan sebagai tersangka


David Yulianto, pengemudi mobil pelat Polri kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 
 
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku aksi koboi jalanan tersebut.
 
"Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

3. Barang bukti pelat palsu hingga senjata air soft gun


Penyidik Polda Metro Jaya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari pelat dinas palsu, satu unit mobil, dan satu buah senjata jenis air soft gun.
 
Diciduk! Ini 4 Fakta Koboi Jalanan Pengemudi Mobil Pelat Polisi di Tol Tomang

4. Terancam penjara 20 tahun


Akibat perbuatannya, David dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia No 12/1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan