Ilustrasi. freepik
Ilustrasi. freepik

Salat Sambil Gendong Anak, Bagaimana Hukumnya?

Adri Prima • 03 Mei 2023 22:24
Jakarta: Para orang tua yang memiliki anak balita kerap terganggu ketika menunaikan salat. Selain karena keisengan anak kecil, terkadang seseorang terpaksa menggendong sang buah hati saat salat karena alasan keamanan. 
 
Lalu bagaimana sebenarnya hukum salat sambil menggendong anak? Melansir NU Online, terdapat salah satu hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah salat sambil menggendong Umamah bintin Zainab dan Abu al-Ash bin Rabi'ah. Dalam sebuah riwayat disebutkan; 
 
Salat Sambil Gendong Anak, Bagaimana Hukumnya?

Artinya, “Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggendong Umamah binti Zainab bint Rasulullah saw, dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (nabi) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembali.” (HR Anas bin Malik). 
 
Berpijak pada hadis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa menggendong anak ketika salat hukumnya diperbolehkan dan salatnya tetap sah. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam Syafi’i dalam Kitab Musnad-nya yang disusun oleh Syekh Abid as-Sindi, ia mengatakan:
 
Salat Sambil Gendong Anak, Bagaimana Hukumnya?
 
Artinya, “Dan dalam hadits ini menjadi dalil sahnya shalat seseorang yang menggendong anak manusia, hewan, atau selain keduanya,” (Imam Syafi’i, Musnad Imam asy-Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1951 M/1370 H], halaman 369). 
 
Kendati demikian, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan dalam hal ini agar shalatnya tetap sah, yaitu: (1) perihal kondisi anak; dan (2) gerakan orang yang menggendongnya. 
 
Pertama, anak yang digendong ketika shalat tidak boleh dalam keadaan najis, baik badan maupun pakaiannya. Kedua, tidak boleh ada tiga kali gerakan yang terus-menerus. Jika dua hal ini terpenuhi, maka shalatnya sah.
 
Salat Sambil Gendong Anak, Bagaimana Hukumnya?
 
Artinya, "Dengan syarat pakaian anak kecil, dan badannya harus suci. Dan, pekerjaan yang sedikit tidak membatalkan shalat. Pekerjaan yang banyak, jika berbilangan dan tidak terus-menerus juga tidak membatalkan shalat (jika terus-menerus, maka batal). Dan ini adalah dalil dalam mazhab Syafi’i, perihal keabsahan shalat seseorang yang menggendong anak laki-laki atau pun perempuan, baik dalam salat fardhu, maupun sunnah, bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendiri," (Imam Syafi’i, halaman 369). 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan