Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. MI/Rommy Pujianto
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. MI/Rommy Pujianto

Bawaslu Soal Bagi-bagi Amplop, Ada Sanksi Meski Tidak Ditemukan Pelanggaran

Media Group News • 06 April 2023 12:56
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan tidak ada pelanggaran kasus pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan di sejumlah masjid yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Meskipun begitu, Bawaslu mengingatkan agar praktik tersebut tidak dilakukan karena tetap berpotensi kena sanksi.
 
"Hanya memberikan teguran tertulis," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis, 6 April 2023.
 
Kemudian, Bagja menjelaskan larangan politik uang  diatur dalam Pasal 286 dan 523 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Para kandidat pemilu yang kedapatan melakukan politik uang akan dipidana maksimal 4 tahun penjara dan dikenai denda 48 juta rupiah.

Jika pelanggaran dilakukan partai selama masa kampanye dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sanksinya yaitu pengurangan masa kampanye. Bahkan, partai tersebut dicoret sebagai peserta pemilu.
 
Dia pun mengimbau peserta Pemilu 2024 mengikuti kontestasi secara sehat. Berbagai larangan penyelenggaraan pemilu harus dihindari.
 
"Parpol untuk tidak melakukan larangan pemilu," ujar dia.
 
Terkait kasus bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan. Hasilnya, tidak ada pelanggaran. 
 
"Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," ujar Bagja.
 
Keputusan dibacakan Bagja di Kantor Bawaslu usai pihaknya melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak sejak 27 Maret sampai 2 April 2023. Menurut dia, Bawaslu Kabupaten Sumenep dan jajaran di bawahnya mendapati fakta pembagian amplop terjadi di tiga tempat ibadah.
 
(MGN/Glory Natha)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan