Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno guna mengambil keputusan terkait perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Anggota KPU August Mellaz mengatakan KPU akan mempelajari lebih lanjut terkait putusan Bawaslu pada rapat pleno tersebut.
"Sore ini kami lakukan pleno, termasuk membaca bagaimana putusan Bawaslu. Tapi secara prinsip KPU berkewajiban menghormati putusan dari kelembagaan Bawaslu," kata August di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
Dia mengatakan ada dua hal yang tengah dihadapi KPU saat ini. Selain putusan Bawaslu, KPU juga tengah dalam proses banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.
"Pada satu sisi ini putusan berasal dari lembaga pengawas. Sedangkan pada sisi yang lain KPU juga sedang proses banding terhadap putusan yang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap dia.
Namun, dia memastikan KPU menghormati putusan yang dikeluarkan Bawaslu. Serta, bakal menjalankan proses verifikasi administrasi Prima sesuai putusan Bawaslu.
"Yang jelas di putusan Bawaslu kan jelas diberikan ruang misalnya 10X24 jam, artinya 10 hari bagi Partai Prima kalau proses itu kemudian dilakukan verifikasi administrasinya," ujar dia.
Selain itu, dia menyampaikan kalau pihaknya belum menjalin komunikasi dengan Prima terkait dua putusan tersebut. Namun, dipastikan akan ada pertemuan dengan Prima meskipun belum diketahui waktunya.
(Media Group News/Nurul Hafizhah)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menggelar rapat pleno guna mengambil keputusan terkait perintah Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) untuk melakukan
verifikasi ulang terhadap
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Anggota KPU August Mellaz mengatakan KPU akan mempelajari lebih lanjut terkait putusan Bawaslu pada rapat pleno tersebut.
"Sore ini kami lakukan pleno, termasuk membaca bagaimana putusan Bawaslu. Tapi secara prinsip KPU berkewajiban menghormati putusan dari kelembagaan Bawaslu," kata August di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
Dia mengatakan ada dua hal yang tengah dihadapi KPU saat ini. Selain putusan Bawaslu, KPU juga tengah dalam proses banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.
"Pada satu sisi ini putusan berasal dari lembaga pengawas. Sedangkan pada sisi yang lain KPU juga sedang proses banding terhadap putusan yang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap dia.
Namun, dia memastikan KPU menghormati putusan yang dikeluarkan Bawaslu. Serta, bakal menjalankan proses verifikasi administrasi Prima sesuai putusan Bawaslu.
"Yang jelas di putusan Bawaslu kan jelas diberikan ruang misalnya 10X24 jam, artinya 10 hari bagi Partai Prima kalau proses itu kemudian dilakukan verifikasi administrasinya," ujar dia.
Selain itu, dia menyampaikan kalau pihaknya belum menjalin komunikasi dengan Prima terkait dua putusan tersebut. Namun, dipastikan akan ada pertemuan dengan Prima meskipun belum diketahui waktunya.
(Media Group News/Nurul Hafizhah)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ABK)