Upaya dekarbonisasi di Pelabuhan. Foto: Dok/Metro TV
Upaya dekarbonisasi di Pelabuhan. Foto: Dok/Metro TV

Upaya Dekarbonisasi di Pelabuhan

MetroTV • 17 Juli 2022 04:22
Jakarta: Kementerian Perhubungan tengah mengubah pelabuhan agar lebih disiplin dengan menerapkan standar pelabuhan hijau untuk mengurangi efek rumah kaca dan pemanasan global. Pemerintah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2021.
 
Saat ini, pelabuhan harus menerapkan sistem pengelolaan yang berwawasan lingkungan dan menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran (EcoPort). Selain menjaga kelestarian lingkungan, sistem EcoPort juga mampu meningkatkan daya saing internasional.
 
“Hadirnya pelabuhan tentu harus memberikan manfaat ekonomi, namun demikian juga tidak boleh mengganggu kualitas lingkungan sehingga orang-orang yang bekerja di dalamnya maupun penduduk yang tinggal di sekitarnya tidak dirugikan,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan, Kapten Mugen dalam tayangan News Line di Metro TV, pada Jumat, 15 Juli 2022.

Pelabuhan akan melakukan efisiensi manajemen operasional dengan mengubah aktivitas bongkar muat kapal dan pengisian bahan bakar. Caranya dengan menerapkan mekanisme sistem shore power supply, penggunaan listrik sebagai sistem pembakaran kapal.
 
“Pengurangan emisi karbon ini berdampak pada 3 hal, terjadi penurunan emisi pengangkutan alat berat, penurunan volume kargo terhadap shipping line, dan peningkatan produktivitas kapal,” kata Kepala Grup Manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Budi Pratomo.
 
Indonesia memiliki target dekarbonisasi 45% pada tahun 2030 dan Net Zero Emission pada 2050. Kemaritiman menjadi salah satu sektor yang memberi kontribusi besar untuk mencapai target dekarbonisasi Indonesia. (Vania Augustine Dilia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan