Polisi tidur bertujuan menjaga keselamatan pengguna jalan dan lingkungan sekitar. Metro TV
Polisi tidur bertujuan menjaga keselamatan pengguna jalan dan lingkungan sekitar. Metro TV

Sisi Metropolitan

Pahami Beda Jenis dan Fungsi 'Polisi Tidur'! Ada Speed Bump, Speed Hump, dan Speed Table

MetroTV • 30 Agustus 2022 16:25
Jakarta: Alat pembatas kecepatan atau yang lebih dikenal sebagai polisi tidur berfungsi untuk memperlambat laju kendaraan. Sehingga, polisi tidur bertujuan menjaga keselamatan pengguna jalan dan lingkungan sekitar. 
 
Meskipun berguna untuk keselamatan, masyarakat tidak boleh sembarangan membuat polisi tidur di lingkungan mereka. Peraturan mengenai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan tertera pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021.
 
Dalam Pasal 3 ayat 2 Permenhub Nomor 14 Tahun 2021, terdapat 3 jenis alat pembatas kecepatan. Yakni, speed bump, speed hump, dan speed table.

Spesifikasi, fungsi, dan ukuran 'polisi tidur'


Perbedaan ketiga jenis alat pembatas kecepatan tersebut dijelaskan lebih detail pada Pasal 3 ayat 3-5 sebagai berikut:

Fungsi dan ukuran speed bump


Speed bump digunakan di area parkir dan lingkungan dengan batas kecepatan maksimal10km/jam. Dengan ketentuan:
  1. Ukuran tinggi antara 5-9 cm
  2. Lebar bagian atas antara 35-39 cm
  3. Kelandaian paling banyak 50%
  4. Kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25-50 cm
  5. Jarak pemasangan berulang: 90-150 m pada jalan lurus
 

Fungsi dan ukuran speed bump


Speed hump digunakan pada jalan lokal dan lingkungan dengan batas kecepatan di bawah 20km/jam. Dengan ketentuan:
  1. Ukuran tinggi antara 8-15 sentimeter
  2. Lebar 30-90 sentimeter
  3. Kelandaian maksimal 15%
  4. Kombinasi warna kuning/putih 20 cm, warna hitam berukuran antara 30cm
  5. Jarak pemasangan berulang: 90-180 meter
 

Fungsi dan ukuran speed bump


Speed table: digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan lingkungan dengan batas kecepatan di bawah 40km/jam. Dengan ketentuan:
  1. Ukuran tinggi antara 8-9 cm
  2. Lebar bagian atas 660 cm
  3. Kelandaian paling tinggi 15%
  4. Kombinasi warna kuning/putih 20 cm, warna hitam berukuran antara 30 cm
  5. Jarak pemasangan berulang: 90-180 m
 

Siapa yang boleh pasang 'polisi tidur'


Permenhub Nomor 14 Tahun 2021 tidak mencantumkan perizinan untuk masyarakat memasang alat pembatas kecepatan. Artinya, setiap orang dilarang memasang alat pembatas kecepatan atau polisi tidur.

Kewenangan pemasangan alat pembatas kecepatan ada pada pemerintah yang meliputi:
  1. Direktur Jenderal untuk jalan nasional di luar wilayah Jabodetabek
  2. Kepala Badan untuk jalan nasional yang berada di wilayah Jabodetabek
  3. Gubernur untuk jalan provinsi
  4. Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa
  5. Walikota untuk jalan kota
  6. Badan usaha untuk jalan tol (setelah mendapatkan penetapan Dirjen Perhubungan Darat).

(Annisa Ambarwaty)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan