medcom.id, Bogor: Labora Sitorus, terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar dikabarkan akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sempat kabur dua hari, Labora menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Sorong, Papua Barat, pukul 03.00 WIT tadi.
Kepala LP Gunung Sindur Gumilar Budirahayu mengaku, belum tahu apa-apa. Dia belum menerima informasi resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Belum ada informasi resmi terkait hal itu," kata Gumilar Budirahayu kepada Metrotvnews.com, Senin (7/3/2016).
LP Gunung Sindur belum menyiapkan apa pun terkait rencana pemindahan Labora Sitorus. "Sudah ada lima wartawan yang konfirmasi di waktu bersamaan, tapi memang belum ada informasi resmi. Persiapan pun belum ada," kata dia.
Sebelum menyerahkan diri, Labora sempat kabur saat hendak dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta, Jumat 4 Maret. Labora melarikan diri dari kediamannya yang menyatu dengan pabrik pengolahan kayu di Kelurahan Rufei, Sorong Barat. Dia menolak dieksekusi lantaran telah mengantongi surat pembebasan.
Pada 13 September 2014, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Labora atas tuduhan pencucian uang dan pembalakan liar. Labora mempertanyakan dasar hukum yang digunakan MA sehingga ia bersikeras melakukan perlawanan.
Labora kerap kali keluar masuk penjara tanpa ada pengawalan ketat dari polisi. Ia juga sering mengaku sakit agar bisa menghirup udara kebebasan dari balik jeruji. Terakhir, ia mengaku lebih baik mati ketimbang mendekam di balik jeruji besi selama 15 tahun.
medcom.id, Bogor: Labora Sitorus, terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar dikabarkan akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sempat kabur dua hari, Labora menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Sorong, Papua Barat, pukul 03.00 WIT tadi.
Kepala LP Gunung Sindur Gumilar Budirahayu mengaku, belum tahu apa-apa. Dia belum menerima informasi resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Belum ada informasi resmi terkait hal itu," kata Gumilar Budirahayu kepada
Metrotvnews.com, Senin (7/3/2016).
LP Gunung Sindur belum menyiapkan apa pun terkait rencana pemindahan Labora Sitorus. "Sudah ada lima wartawan yang konfirmasi di waktu bersamaan, tapi memang belum ada informasi resmi. Persiapan pun belum ada," kata dia.
Sebelum menyerahkan diri, Labora sempat kabur saat hendak dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta, Jumat 4 Maret. Labora melarikan diri dari kediamannya yang menyatu dengan pabrik pengolahan kayu di Kelurahan Rufei, Sorong Barat. Dia menolak dieksekusi lantaran telah mengantongi surat pembebasan.
Pada 13 September 2014, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Labora atas tuduhan pencucian uang dan pembalakan liar. Labora mempertanyakan dasar hukum yang digunakan MA sehingga ia bersikeras melakukan perlawanan.
Labora kerap kali keluar masuk penjara tanpa ada pengawalan ketat dari polisi. Ia juga sering mengaku sakit agar bisa menghirup udara kebebasan dari balik jeruji. Terakhir, ia mengaku lebih baik mati ketimbang mendekam di balik jeruji besi selama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TTD)