medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang sementara semua pesawat Aviastar jenis DHC6-300 Twin Otter untuk terbang selama seminggu. Burung besi Aviastar akan diperiksa kelayakannya.
"Untuk langkah selanjutnya, kami tidak mengizinkan pesawat sejenis DHC6-300 Twin Otter beroperasi karena akan diperiksan kelaikannya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Suprasetyo mengatakan hal itu merupakan instruksi dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Apabila pemeriksaan belum selesai, tidak ada penerbangan yang boleh beroperasi.
"Kita lakukan pemeriksaan dan pengecekan menyeluruh sesuai dengan instruksi Pak Menteri Perhubungan, tidak boleh terbang sebelum dinyatakan layak beroperasi," beber dia.
Dia menambahkan apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan aspek yang kurang memenuhi faktor keselamatan, maskapai tersebut akan diberikan sanksi sesuai undang-undang. "Untuk Aviastar kita cek bukan hanya Twin Otter, Aviastar punya pesawat jenis BAE146 ada tiga," ungkap dia.
Sementara, Manajer Umum Aviastar Slamet Supriyanto mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tidak menutup kemungkinan akan menganggu keuangan perusahaan. "Tentu akan mengganggu, tapi ini 'kan aturan, jadi kita ikut apa yang diinstruksikan," ujar Slamet
Slamet bekoordinasi ke tingkat bawah untuk mengoptimalkan kondisi pesawat yang rata-rata produksi 1981 tersebut. "Secara keseluruhan pesawat kita baik, tapi kita akan persiapkan sampai inspekturnya memeriksa, jadi waktu pelarangan beroperasi cukup seminggu saja," kata dia. (Antara)
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang sementara semua pesawat Aviastar jenis DHC6-300 Twin Otter untuk terbang selama seminggu. Burung besi Aviastar akan diperiksa kelayakannya.
"Untuk langkah selanjutnya, kami tidak mengizinkan pesawat sejenis DHC6-300 Twin Otter beroperasi karena akan diperiksan kelaikannya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Suprasetyo mengatakan hal itu merupakan instruksi dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Apabila pemeriksaan belum selesai, tidak ada penerbangan yang boleh beroperasi.
"Kita lakukan pemeriksaan dan pengecekan menyeluruh sesuai dengan instruksi Pak Menteri Perhubungan, tidak boleh terbang sebelum dinyatakan layak beroperasi," beber dia.
Dia menambahkan apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan aspek yang kurang memenuhi faktor keselamatan, maskapai tersebut akan diberikan sanksi sesuai undang-undang. "Untuk Aviastar kita cek bukan hanya Twin Otter, Aviastar punya pesawat jenis BAE146 ada tiga," ungkap dia.
Sementara, Manajer Umum Aviastar Slamet Supriyanto mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tidak menutup kemungkinan akan menganggu keuangan perusahaan. "Tentu akan mengganggu, tapi ini 'kan aturan, jadi kita ikut apa yang diinstruksikan," ujar Slamet
Slamet bekoordinasi ke tingkat bawah untuk mengoptimalkan kondisi pesawat yang rata-rata produksi 1981 tersebut. "Secara keseluruhan pesawat kita baik, tapi kita akan persiapkan sampai inspekturnya memeriksa, jadi waktu pelarangan beroperasi cukup seminggu saja," kata dia. (Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)