Menteri Luar Negeri Retno Marsudi --Foto: Antara--
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi --Foto: Antara--

Layangkan Protes, Kemenlu Tunggu Konfirmasi Tiongkok

Dheri Agriesta • 24 Maret 2016 20:44
medcom.id, Jakarta: Kementerian Luar Negeri telah melayangkan protes kepada perwakilan Republik Rakyat Tiongkok atas aksi cost guard Tiongkok yang masuk ke perairan Indonesia. Kemenlu masih menunggu konfirmasi dari Tiongkok.
 
"Saat ini posisinya kita sudah menunggu konfirmasi dari Tiongkok," jelas Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2016).
 
Retno berharap, mendapatkan jawaban dari Tiongkok dalam waktu dekat. Ada tiga poin yang ditekankan Retno dalam protes kepada perwakilan Tiongkok.

Pertama mengenai pelanggaran yuridiksi Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif. Kedua, mengenai pelanggaran yang dilakukan coast guard Tiongkok dengan menghalangi upaya penindakan ilegal fishing yang dilakukan pemerintah Indonesia.
 
"Ketiga terkait teritorial, memang dalam komunikasi lisan dengan Kuasa Usaha Sementara Kedutaan Besar Tiongkok mereka mengatakan kejadian itu terjadi di traditional fishing zone Tiongkok, kami sudah menanyakan langsung maksud mereka," kata dia.
 
Retno menjelaskan, Indonesia tak mengenal istilah traditional fishing zone seperti yang disampaikan Tiongkok. Oleh karena itu, pemerintah meminta penjelasan terkait hal itu untuk menyamakan persepsi.
 
"Inilah hal yang kita mohonkan klarifikasi merespon pertanyaan kita yang ada di dalam nota diplomatik yang disampaikan," ujar mantan Duta Besar Indonesia untuk Belanda itu.
 
Perempuan kelahiran Semarang ini juga menegaskan, meski memiliki hubungan yang baik dengan Tiongkok, Indonesia tak akan mundur dalam isu tentang kedaulatan wilayah ini. Ia pun yakin, dengan hubungan baik yang terjalin, Tiongkok paham bagaimana pentingnya menghormati hukum internasional.
 
"Tentunya Tiongkok sebagai negara besar juga sepakat dengan Indonesia mengenai pentingnya menghormati hukum internasional termasuk di antaranya adalah The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
 
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI mendeteksi adanya pergerakan kapal yang diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Natuna, Sabtu 19 Maret, sekitar pukul 14.15 WIB. Kapal diketahui sebagai KM Kway Fey yang berbendera Tiongkok.
 
Kapal milik KKP, KP Hiu 11, mendatangi kapal motor itu dan mengamankan delapan awak buah kapal. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan meskipun kejadian itu ada di wilayah perbatasan, tetapi kapal itu dinyatakan berada di ZEE Indonesia.
 
Saat KM Kway Fey akan dibawa petugas KKP, tiba-tiba datang kapal coast guard Tiongkok mendekat dan menabrak Kway Fey. Diduga mereka ingin kapal ikan asal Tiongkok itu tidak dibawa ke daratan Indonesia.
 
Untuk menghindari konflik, petugas KKP meninggalkan Kway Fey. Mereka kembali ke KP Hiu 11 dan hanya berhasil membawa delapan ABK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan